Pokok masalah yang penulis angkat pada skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Pengadilan Negeri Makassar, dan Mahkamah Agung terkait dugaan pelanggaran Pasal 17 dan Pasal 19 huruf (a), (c), dan (d) UU No.5 Tahun 1999 terhadap jasa pelayanan taxi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin oleh PT. Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan putusan antara Majelis KPPU dan Hakim Mahkamah Agung dengan Pengadilan Negeri dalam menjatuhkan putusannya terhadap kasus pelangggaran Pasal 19 huruf (a) dan (d) UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Maka merujuk dari hasil penelitian ini, Pengadilan Negeri Makassar dalam menjatuhkan putusannya dinilai keliru sehingga perlu diluruskan.Sedangkan, KPPU dan Mahkamah Agung telah tepat dalam menjatuhkan putusannya sehingga perlu dipertahankan.Kata kunci: Diskriminasi, Praktik Monopoli, Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Copyrights © 2019