Jurnal Supremasi
Volume 6 Nomor 2 Tahun 2016

KRIMINALISASI DALAM UU NO. 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA

I Gede Widiandana Suarda (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Sep 2016

Abstract

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana merupakan salah satu sumber hukum pidana positif, oleh karena UU tersebut merumuskan Bab Ketentuan Pidana mulai Pasal 75 sampai dengan Pasal 79. Berdasarkan ketentuan pidana tersebut akan dapat diindetifikasi perbuatan-perbuatan apa saja yang merupakan tindak pidana penanggulangan bencana. Lebih lanjut, apabila ada yang melakukan perbuatan yang dilarang itu maka aparat peradilan pidana (polisi, jaksa, hakim, dan pemasyarakatan) akan melakukan penindakan dan penjatuhan pidana. Dengan demikian, UU No. 24 Tahun 2007 telah melakukan kriminalisai terhadap beberapa perbuatan yang terkait dengan masalah kebencanaan. Namun, sekalipun telah diundangkan bukan berarti persoalan telah selesai. Kebijakan kriminalisasi dalam UU No. 24 tahun 2007 tetap harus dianalisis guna mengantisipasi perbuatan-perbuatan kriminal sehubungan dengan penanggulangan bencana di Indonesia. Kajian yang dapat digunakan dalam rangka menganalisis kebijakan kriminalisasi dalam UU No. 24 tahun2007 adalah kajian politik hukum pidana.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

supremasi

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, dengan lingkup publikasi hasil Penelitian Hukum Empiris (Sosio Legal), Penelitian Hukum Normatif, gagasan konseptual, kajian, dan aplikasi teori dalam bidang Ilmu Hukum atau keilmuan yang berkaitan dengan bidang Ilmu ...