ABSTRAKKESADARAN HUKUM MASYARAKAT DESA PADASUKA KECAMATAN KUTAWARINGIN KABUPATEN BANDUNG Kesadaran hukum masyarakat merupakan faktor penentu kemajuan suatu bangsa. Semakin tinggi kesadaran hukum masyarakat suatu negara, maka akan semakin tertib kehidupan bermasyarakat dalam bernegara. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Oleh karena itu penulis hendak menggambarkan kesadaran hukum masyarakat Desa Padasuka Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung.Hasil penelitian menunjukan bahwa: Sosialisasi hukum yang dilaksanakan Desa Padasuka dilakukan enam bulan sekali setiap hari Jumat di minggu kedua dengan tempat pelaksanaan di Mesjid Al-Muslimun maupun GSG Desa Padasuka. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pemberian informasi kepada masyarakat akan pentingnya suatu hukum. Pentingnya mengetahui, memahami dan menyadari suatu aturan hukum, karena salah satu ciri warga negara yang baik adalah yang menyadari apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang tidak boleh dilanggar.
Copyrights © 2017