Tujuan artikel ini adalah untuk merumuskan konteks pendidikan dasar dan menengah Pendidikan Kewarganegaraan pada tahun 2003 sampai dengan 2012 hanya dikenal satu mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan yang secara subtantif akademik dan pedagogik mengintegrasikan subtansi nilai dan moral Pancasila dengan subtansi kewarganegaraan. Namun mulai tahun 2013 untuk mengakomodasikan proses pencerdasan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam arti utuh dan luas, maka mata pelajaran PKn disesuaikan menjadi PPKn. Setelah melakukan studi literatur, penulis menemukan bahwa, bahwa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan sebagai bagian dari mata pelajaran di persekolahan dalam jenjang pendidikan dasar dan menengah menunjukkan bahwa pengembangan tujuan pendidikan kewarganegaraan berlandaskan kepada pembanguan sumber daya manusia yang humanis dan holistik, serta berkarakter Pancasila. Berdasarkan hasil yang diuraikan, penulis dapat menyimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan proses belajar dan pembelajaran untuk membangun kompetensi peserta didik secara holistik dengan tujuan untuk tercapai penguasaan kompetensi peserta didik secara elektis yang harmonis antara internalisasi muatan peserta didik secara elektis yang harmonis antara internalisasi muatan nilai/moral (tradisi perenialisme), penguasaan subtansi (tradisi essensialisme) dan kemaslahatannya bagi lingkungan (tradisi rekonstruksionisme), Penerapan dimensi pendidikan kewarganegaraan sebagai program pendidikan melalui pendekatan pendidikan afektif, pendekatan pendidikan perkembangan nilai dan moral di sekolah dasar kelas rendah dapat diterapkan melalui modelling, model directif dan model klarifikasi nilai.
Copyrights © 2019