Jurnal Kegamaan dan Ilmu Sosial
Vol 5, No 2 (2020): AL ILMU: JURNAL KEAGAMAAN DAN ILMU SOSIAL

QIYAS SEBAGAI METODE PENETAPAN HUKUM ISLAM

Muhd Farabi Dinata (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Sep 2020

Abstract

Dalam hukum Islam, qiyas adalah sebuah solusi yang ditawarkan untuk berbagai kasus hukum yang tidak disebutkan secara eksplisit dalil dalam sumber hukum Islam. Diketahui bahwa Imam Syafi'i adalah penggagas konsep qiyas. Dalam pandangannya, berbagai kasus hukum yang terdapat dalam masyarakat Muslim yang tidak jelas diatur dalam al-Qur’an atau Sunnah dapat diselesaikan melalui qiyas, baik dalam bentuk qiyas jaly atau qiyas khafi . Semua orang mengetahui bahwa hukum Islam terkandung dalam Al-Quran, tradisi kenabian, pendapat dari generasi awal ulama, konsensus dan kontroversi di antara mereka, memiliki kapasitas intelektual yang tinggi dan analisis yang tajam di mana ia dapat mengidentifikasi fakta yang tidak jelas, dan bisa menjadi al-Qais. Konsep qiyas terdiri dari empat elemen al-ashl yaitu hukum asli yang berasal dari teks, al-far, atau dari sebuah al-' illah. Sebuah qiyas tidak boleh melampaui teks dari sumber utama hukum Islam, karena diambil dari teks yang ada.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

AIJKIS

Publisher

Subject

Education Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

AL ILMU adalah jurnal akses terbuka yang diterbitkan oleh Koordinator Perguruan Tinggi Islam Swasta di Wilayah Aceh (Kopertais Wilayah 5 Aceh) bekerja sama dengan Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) STIS Al-Aziziyah Sabang. Jurnal ini berfokus pada studi Islam dan sosial ...