Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Tingkat disiplin kerja pegawai dalam bentuk kehadiran sangat rendah sebesar 17%, tidak sesuai standar minimal kehadiran yaitu 80% per bulannya di Dinas PUPR yang ada di Kabupaten Garut. Ketidakhadiran pegawai diketahui dikarenakan banyaknya ijin tanpa alasan. Menurut Susilo (2007:165) bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi disiplin kerja karyawan salah satunya kepemimpinan dan motivasi. Hasil uji statistik penelitian menunjukan kepemimpinan pejabat dan motivasi secara parsial berpengaruh terhadap terbentuknya disiplin kerja pegawai di Dinas PUPR UPTD Peralatan dan Perbengkelan Kabupaten Garut. Dan kepemimpinan pejabat dan motivasi secara simultan pun berpengaruh terhadap terbentuknya disiplin kerja pegawai di Dinas PUPR UPTD Peralatan dan Perbengkelan Kabupaten Garut. Sedangkan, berdasarkan hasil analisis menunjukan pengaruh langsung kepemimpinan terhadap disiplin kerja lebih besar dibandingkan melalui variabel motivasi.
Copyrights © 2018