Majalah Hukum Nasional
Vol. 49 No. 2 (2019): Majalah Hukum Nasional Nomor 2 Tahun 2019

KEWENANGAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM MEMUTUS PERKARA PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS PERKARA PT. CANDRATEX DAN PT. ASIAN CUTTON DENGAN BPJS CABANG SOREANG)

Arman Tjoneng (Badan Pembinaan Hukum Nasional)
Christine S. Basani (Universitas Kristen Maranatha Bandung)
Rizsal Epani (Universitas Kristen Maranatha Bandung)



Article Info

Publish Date
24 Jan 2020

Abstract

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai lembaga quasi peradilan yang berwenang memutus perkara bidang perlindungan konsumen. BPSK Kabupaten Bandung telah memutus keberatan dari PT. Candratex Sejati dan PT. Asian Cotton Industry terhadap BPJS cabang Soreang terkait sanksi adminitrasi yang diberikan oleh BPJS cabang Soreang melalui Teguran Tertulis yang intinya menghukum BPJS Cabang Soreang untuk merubah kebijakannya yang telah mewajibkan setiap perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan karena kebijakan tersebut dianggap telah terbukti menimbulkan praktik monopoli, menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan sebagian besar konsumen serta perusahaan asuransi kesehatan. BPSK Kabupaten Bandung dalam memutus keberatan yang diajukan oleh PT. Candratex Sejati dan PT. Asian Cotton Industry terhadap BPJS cabang Soreang telah melanggar kewenangan dari BPSK sendiri, karena sengketa yang terjadi antara PT. Candratex Sejati dan PT. Asian Cotton Industry dengan BPJS cabang Soreang sebagai Badan Tata Usaha Negara yang memberikan sanksi atas ketidakpatuhan PT. Candratex Sejati dan PT. Asian Cotton Industry untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS bukan merupakan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen. Oleh karena itu, seharusnya hal ini diputus melalui PTUN.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

MHN

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Majalah Hukum Nasional (MHN) merupakan peer reviewed journal yang menerbitkan artikel-artikel ilmiah dari kalangan akademisi, peneliti, pengamat, pemerhati hukum dan seluruh pihak yang memiliki minat di bidang hukum yang meliputi: 1. Hasil penelitian hukum di bidang hukum; 2. Kajian Teori hukum di ...