Rizsal Epani
Universitas Kristen Maranatha Bandung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWENANGAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DALAM MEMUTUS PERKARA PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS PERKARA PT. CANDRATEX DAN PT. ASIAN CUTTON DENGAN BPJS CABANG SOREANG) Arman Tjoneng; Christine S. Basani; Rizsal Epani
Majalah Hukum Nasional Vol. 49 No. 2 (2019): Majalah Hukum Nasional Nomor 2 Tahun 2019
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (468.128 KB) | DOI: 10.33331/mhn.v49i2.30

Abstract

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai lembaga quasi peradilan yang berwenang memutus perkara bidang perlindungan konsumen. BPSK Kabupaten Bandung telah memutus keberatan dari PT. Candratex Sejati dan PT. Asian Cotton Industry terhadap BPJS cabang Soreang terkait sanksi adminitrasi yang diberikan oleh BPJS cabang Soreang melalui Teguran Tertulis yang intinya menghukum BPJS Cabang Soreang untuk merubah kebijakannya yang telah mewajibkan setiap perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan karena kebijakan tersebut dianggap telah terbukti menimbulkan praktik monopoli, menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan sebagian besar konsumen serta perusahaan asuransi kesehatan. BPSK Kabupaten Bandung dalam memutus keberatan yang diajukan oleh PT. Candratex Sejati dan PT. Asian Cotton Industry terhadap BPJS cabang Soreang telah melanggar kewenangan dari BPSK sendiri, karena sengketa yang terjadi antara PT. Candratex Sejati dan PT. Asian Cotton Industry dengan BPJS cabang Soreang sebagai Badan Tata Usaha Negara yang memberikan sanksi atas ketidakpatuhan PT. Candratex Sejati dan PT. Asian Cotton Industry untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS bukan merupakan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen. Oleh karena itu, seharusnya hal ini diputus melalui PTUN.