Majalah Hukum Nasional
Vol. 50 No. 1 (2020): Majalah Hukum Nasional Volume 50 Nomor 1 Tahun 2020

URGENSI REGULASI IDE-IDE PENGUATAN BUMN DALAM RANGKA OPTIMALISASI PENDAPATAN PERUSAHAAN MILIK NEGARA

Sefrika Marni (Kementerian Hukum dan HAM)



Article Info

Publish Date
27 Jul 2020

Abstract

Sudah seharusnya tidak terdapat permasalahan dalam lingkup penguatan BUMN dan perlindungan keuangan negara apabila ide-ide penguatan BUMN telah dilaksanakan secara konsisten. Akan tetapi, tidak dapat dielakkan bahwa sampai saat ini masih terjadi permasalahan hukum dalam praktik bisnis BUMN terutama terkait dengan akhlak para petingginya. Oleh karena itu, permasalahan dalam penelitian ini dibatasi terhadap aspek kebutuhan sumber daya manusia yang berintegritas dikaitkan dengan kepastian hukum untuk penguatan BUMN dan perlindungan keuangan negara. Pendekatan dari jenis penelitian ini adalah dari aspek aturan hukum dan dari aspek konsep atau teori hukum. Urgensi regulasi terhadap ide-ide penguatan BUMN dalam rangka optimalisasi pendapatan dari perusahaan milik negara harus dilakukan melalui pemikiran yang cermat dan tepat dalam menentukan pola yang paling benar dan ideal. Hal tersebut disebabkan ide-ide penguatan BUMN dalam rangka optimalisasi pendapatan dari perusahaan milik negara teramat banyak polanya. Apabila telah terdapat ide penguatan BUMN yang telah disepakati bersama untuk dipilih sebagai dasar pengundangan, regulasi tersebut harus ditopang dengan payung hukum yang kokoh dan sulit untuk diuji keabsahannya. Kebutuhan sumber daya manusia yang berintegritas dikaitkan dengan kepastian hukum bagi urgensi regulasi terhadap ide penguatan BUMN dalam rangka optimalisasi pendapatan dari perusahaan milik negara harus dilakukan secara objektif dan transparan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

MHN

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Majalah Hukum Nasional (MHN) merupakan peer reviewed journal yang menerbitkan artikel-artikel ilmiah dari kalangan akademisi, peneliti, pengamat, pemerhati hukum dan seluruh pihak yang memiliki minat di bidang hukum yang meliputi: 1. Hasil penelitian hukum di bidang hukum; 2. Kajian Teori hukum di ...