Majalah Hukum Nasional
Vol. 48 No. 2 (2018): Majalah Hukum Nasional Nomor 2 Tahun 2018

DINAMIKA HUKUM PENGELOLAAN PESISIR PASCA REFORMASI DI INDONESIA

Dyah Ayu Widowati (Universitas Gadjah Mada)
Muchammad Chanif Chamdani (Universitas Gadjah Mada)



Article Info

Publish Date
03 Dec 2018

Abstract

Luas wilayah laut Indonesia lebih luas dari wilayah daratan, sehingga menjadikan sumber daya pesisir dan lautan memiliki potensi yang sangat penting. Untuk itu penting kiranya untuk mengkaji secara mendalam dinamika hukum pengelolaan sumber daya pesisir, karena pada umumnya kegiatan pembangunan secara langsung maupun tidak langsung berdampak terhadap ekosistem pesisir. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dinamika hukum pengelolaan pesisir pada era otonomi daerah setelah adanya undang-undang pengelolaan pesisir. Dinamika hukum yang dilihat adalah mengenai harmonisasi peraturan perundangan yang berkaitan dengan pesisir, keberpihakan peraturan pada masyarakat dan model perencanaan yang dipergunakan dalam pengelolaan pesisir. Penelitian ini bersifat yuridis normatif yaitu berupa pengumpulan bahan-bahan baik dari peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, doktrin serta sumber-sumber terkait lainnya yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa masih banyak disharmonisasi peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan pesisir, tetapi dinamika hukum dari sejak awal hingga saat ini sudah memperhatikan peranan dari masyarakat pesisir, baik masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat. Meskipun demikian model perencanaan pengelolaan pesisir yang tercantum dalam peraturan perundangan masih banyak yang menggunakan sistem top down.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

MHN

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Majalah Hukum Nasional (MHN) merupakan peer reviewed journal yang menerbitkan artikel-artikel ilmiah dari kalangan akademisi, peneliti, pengamat, pemerhati hukum dan seluruh pihak yang memiliki minat di bidang hukum yang meliputi: 1. Hasil penelitian hukum di bidang hukum; 2. Kajian Teori hukum di ...