Bank syariah mulai diperkenalkan dan bermunculan di Indonesia sejak tahun 1992 dengan pelopor Bank Muamalat Indonesia. Sejalan dengan itu, mulailah dibuat aturan-aturan yang terkait dengan pelaksanaan operasional bank syariah termasuk aturan tentang akuntansi untuk perbankan syariah. Aturan ini telah ditetapkan dalam PSAK No. 105 tentang akuntansi mudharabah. Namun dalam praktiknya, aturan-aturan yang digunakan dalam kegiatan operasional Bank Muamalat Indonesia belum sepenuhnya menggunakan aturan-aturan yang sesuai dengan syariah Islam, seperti konsep yadul amanah, pembagian keuntungan, biaya pengelolaan dan mudharabah atas mudharabah. Di satu sisi, Bank Muamalat Indonesia telah sepenuhnya melaksanakan aturan-aturan yang telah ditetapkan terkait dengan operasionalisasi bank syariah, terutama perlakuan akuntansinya yaitu kesesuaian dengan PSAK NO. 105 Tentang akuntansi mudharabah. Keywords: perbankan syariah, mudharabah, perlakuan akuntansi, PSAK No. 105 tentang akuntansi mudharabah, kesesuaian.
Copyrights © 2014