Negara Mali yang berada di Afrika Barat sedang mengalami sebuah konflik bersenjata antara pemberontak dengan pemerintah Mali. Terjadinya konflik bersenjata di Negara Mali disebabkan adanya sebuah ketidakadilan yang dirasakan oleh suatu kelompok etnis yang berada di Negara Mali, kelompok etnis tersebut bernama Tuareg. Kaum Tuareg merasa terpinggirkan karena etnis mereka tidak ikut dilibatkan dalam aktivitas pemerintahan dan kaum Tuareg juga merasa kalau kebijakan reformasi lahan dari pemerintah pusat akan mengancam kepemilikan lahan mereka. Resolusi intervensi militer ke Mali diperkenalkan oleh Perancis yang disepakati oleh Masyarakat Ekonomi Negara Afrika Barat (ECOWAS) dan tidak akan melibatkan intervensi langsung oleh pasukan barat. Pada tanggal 11 Januari 2013, Perancis menyerang Mali tanpa legitimasi dari PBB. Sekjen PBB mengeluarkan legitimasi setelah Perancis menyerang Mali. Intervensi militer asing yang melibatkan Perancis, Inggris, Denmark, Belgia, Kanada, dan negara barat lainnya ini beralasan untuk membantu anggota militer Mali melawan dan menghentikan tindakan pemberontakan. Permasalahan yang akan diteliti adalah mengenai sejarah dan kronologis konflik bersenjata di Mali, faktor penyebab terjadinya konflik bersenjata di Mali, dan keterlibatan militer asing dalam armed conflict di Negara Mali berdasarkan Hukum Humaniter Internasional. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Obyek dalam penelitian ini adalah keterlibatan militer asing dalam armed conflict di NegaraMali yang dilihat dari segi Hukum Humaniter Internasional. Teknik dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan teknik penelitian kepustakaan (literature research), yaitu dengan mengambil data dari buku-buku, skripsi, jurnal, serta website, setelah itu teori yang ada disesuaikan dengan permasalahan yang akan diteliti. Dari penelitian ini diperoleh hasil mengenai keterlibatan militer asing dalam armed conflict di Negara Mali yang dilihat dari Hukum Humaniter Internasional. Berdasarkan salah satu sumber Hukum Humaniter Internasional yaitu Hukum Den Haag 1907 dan Protokol Tambahan I dan II tahun 1977 serta didukung oleh Piagam PBB dan beberapa doktrin-doktrin Ius Ad Bellum, bahwa keterlibatan militer asing dalam konflik bersenjata di Negara Mali tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Intervensi selalu menyinggung kepada kedaulatan suatu negara. Keterlibatan militer asing ini memerlukan strategi-strategi intervensi tanpa senjata yang bertujuan mengurangi penderitaan kemanusiaan. Suatu tindakan intervensi tidak diperbolehkan dengan alasan apapun dan tidak ada alasan yang dapat dibuat sebagai pembenaran karena suatu intervensi akan menimbulkan atau akan membuat suatu keadaan menjadi lebih buruk. Keywords : Konflik Bersenjata, Intervensi Militer Asing, Hukum Humaniter Internasional, Negara Mali.
Copyrights © 2013