Penelitian ini dilakukan untuk mengetahwi bagaimana tanggung jawab pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kematian akibat dari kelalaiannya dalam kecelakaan lalu lintas. Proses hukum yang diberlakukan di Indonesia yang mengatur masalah lalu lintas ini ialah Undang-Undang Nomor. 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mengenai masalah kematian akibat dari kelalaian sudah diatura dalam undang-undang ini, yaitu dalam pasal 310 ayat (4) yang berbunyi “ dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) “. Akan tetapi dalam wilayah masyarakat adat tertentu yang ada di Indonesia, masih kita jumpai penerapan hukum adat dalam menangani kasus-kasus atau masalah yang terjadi di dalam ruang lingkup masyarakat adatnya. Salah satu contohnya ialah penerapan sanksi pidana adat terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kematian (Khususnya Adat Pati Nyawa dan lain-lain) yang terjadi di Dusun Tanjung, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten sanggau yaitu tertabraknya pejalan kaki An. BAKAR oleh sepeda motor Honda Supera X No. Pol KB 5016 UG yang dikendarai tersangka An. ARIFIN Als BEJO sehingga mengakibatkan pejalan kaki An. BAKAR meninggal dunia. Dalam kasus ini, tersangka an. ARIFIN Als BEJO di jatuhi pdana atau sanksi adat berupa ADAT SANGGAH PARANG, ADAT PATI NYAWA, ADAT BUAI GILING, ADAT ONU BUSOPAK. Apabila kedua aturan ini diberlakukan kepada seorang pelaku pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kematian akibat dari kelalaiannya, maka orang tersebut akan menerima lebih dari 1x penghukuman (baik secara hukum adat maupun secara hukum Negara) dan tentu saja hal ini memberatkan sipelaku serta memberikan ketidakadilan bagi sipelaku yang menerima 2x sanksi pidana (baik secara adat maupun secara hukum Negara). Tentunya atas persoalan ini, perlu diberikan sebuah solusi agar tidak terjadi kesalahpahaman kepada masyarakat yang ada di indonesia, karena pada dasarnya sanksi pidana yang dijatuhkan dalam kasus ini hanyalah ketentuan yang mengatur masalah lalu lintas dan angkutan jalan yaitu pasal 310 (4) Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 2009, sedangkan hukum adat yang diterapkan pada masalah ini dijadikan sebuah kriteria yang digunakan dalam persidangan untuk meringankan hukuman yang akan diberikan kepada sipelaku. Dengan menjalankan hukum adat, maka pelaku menunjukan itikat baiknya dalam masalah yang ditimbulkannya.  Keyword : Lalu lintas, kematian, kelalaian, sanksi pidana adat, UU No. 22 Tahun 2009, KUHP, serta keadilan
Copyrights © 2014