Kecelakaan lalu lintas yang terjadi dijalan raya pastinya memberikan trauma yang mendalam bagi korban, selain itu korban juga mengalami kerugian materiil akibat kecelakaan tersebut. Korban yang mengalami kerusakan atas kendaraannya akibat perbuatan dari pelaku yang lalai dalam berkendara di jalan raya.Dari semua kecelakaan lalu lintas yang terjadi sejak tahun 2012 sampai dengan 2014 sebagian ada yang melibatkan pelajar sebagai pelakunya, jumlah pelajar yang menjadi pelaku kecelakaan lalu lintas adalah pada tahun 2012 sebanyak 117 orang, pada tahun 2013 sebanyak 133 orang, dan pada tahun 2014 terjadi sebanyak 147 orang pelajar yang menjadi pelaku kecelakaan lalu lintas.Umumnya pelajar sebagai pelaku berstatus pelajar SD, SMP sampai SMA yang telah berumur antara 10-18 tahun. Kelengkapan administrasi yang dimiliki pelajar tersebut rata-rata belum dipunyai sehingga aturan yang ada belum mereka pahami disamping umur mereka yang labil dan belum bisa mengendalikan emosi. Adapun permasalahan yang diankat dalam skripsi ini adalah: “ Faktor Apakah yang menyebabkan meningkatnya kecelakaan lalu lintas kendaraan sepeda motor oleh pelajar di Kota Pontianak ?â€. Metode penulisan yang penulis gunakan adalah dengan menggunakan metode penelitian Sosiologis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan pendekatan secara Deskriptif Analogis dan Preskriptif Hasil penelitian adalah bahwa faktor penyebab meningkatnya kecelakaan lalu lintas sepeda motor oleh pelajar di Kota Pontianak adalah faktor pelajar yang belum layak mengendarai sepeda motor, adanya pembiaran dari orang tua, kelengkapan rambu lalu lintas, tidak seimbangnya antara pertumbuhan jumlah kendaraan dengan kapasitas jalan. Dalam kehidupan sehari-hari tidak dapat di pungkiri bahwa lalu lintas dan jalan raya merupakan salah satu bagian dari sistem transportasi yang paling penting dalam pembangunan nasional.Oleh karena itu kelancaran transportasi dapat berdampak langsung bagi kelancaran masyarakat guna mencapai suatu tujuan.Hal tersebut harus disertai keamanan dalam arti tidak adanya gangguan sehingga keselamatan jiwa, raga dan harta saat berlalu lintas masyarakat dapat terjamin.Berlalu lintas secara tertib dan teratur serta penggunaan perlengapan dan mentaati peraturan dapat mencapai titik efektif dan berhasil guna sehingga arus lalu lintas dapat berjalan lancar, cepat, dan efisien Untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah Indonesiamembuat dan mengesahkan aturan berupa Undang-undang dalam mengatur Lalu Lintas dan angkutan jalan yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan kebutuhan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat ini. Namun dengan diundangkannya peraturan baru tidak serta merta dapat mencegah adanya pelanggaran lalu lintas sehingga berujung pada kecelakaan lalu lintas dan akibatnya menimbulkan korban Lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah perkotaan cenderung berkembang menjadi masalah yang memerlukan perhatian dan penanganan secara bersungguh-sungguh serta profesional agar akses negatif yang timbul dapat dikendalikan.Sistem lalu lintas dan angkutan jalan khususnya kendaraan bermotor di wilayah perkotaan cenderung dipandang sebagai biang keladi berbagai kemacetan dan kecelakaan yang melanda dihampir seluruh kota-kota di Indonesia. Dari beberapa kecelakaan lalu lintas yang terjadi khususnya di wilayah Kota Pontianak terdapat kecelakaan yang melibatkan pelajar sebagai pengendara sepeda motor yang masih sekolah pada tingkat SD (sekolah Dasar ), SMP (Sekolah Menengah Pertama) dan SMA (Sekolah Menengah Atas) Pelajar sekolah pada tingkat SD dan SMP sudah pastibelum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM.Karena untuk memiliki surat izin mengemudi seseorang harus sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun dan harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian. Oleh karena itu pelajar yang mengendarai sepeda motor dijalan raya dan tidak memiliki SIM sudah tentu juga belum layak mengendarai sepeda motor dengan baik dan benar, dan karena kelalaiannya dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan akhirnya menimbulkan korban jiwa sehingga harus mempertanggungjawaban secara pidana atas perbuatannya sesuai aturan yang berlaku Berdasarkan data dariPolresta Kota Pontianak Kota dari tahun 2012sampai dengan 2014 jumlah laka lantas yang terjadi di Kota Pontianak. Yang diantaranya pada tahun 2012, ( sebanyak 543kasus Lakalantas dengan korban meninggal dunia 131 , luka berat 232 orang dan luka ringan 413 orang dan untuk kerugian materiil Rp. 967.028.000,- pada tahun 2013, telah terjadi sebanyak 539 lakalantas, dari jumlah itu sebanyak 125 korban meninggal dunia, luka berat 221orang, luka ringan 473 orang dan untuk kerugian materiil Rp. 1.118.635.000,- dan pada tahun 2014, jumlah laka 477kasus, korban meninggal dunia 120 , luka berat 190, luka ringan 426, dan untuk kerugian materiil Rp. 1.234.985.000,-).  Dari semua kecelakaan lalu lintas yang terjadi sejak tahun 2012 sampai dengan 2014 sebagian ada yang melibatkan pelajar sebagai pelakunya, jumlah pelajar yang menjadi pelaku kecelakaan lalu lintas adalah pada tahun 2012 sebanyak 117 orang, pada tahun 2013 sebanyak 133 orang, dan pada tahun 2014 terjadi sebanyak 147 orang pelajar yang menjadi pelaku kecelakaan lalu lintas Kata Kunci: Faktor penyebab, Kecelakaan lalu lintas danpelajar
Copyrights © 2015