Indonesia  adalah Negara hukum yang kekuasaan Negara harus dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil. Hukum menjadi landasan segenap tindakan Negara dan Hukum itu sendiri harus benar dan adil. Hal tersebut mengandung arti bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum yang demokratis berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945. Militer adalah orang yang telah terdidik secara militerdan dipersiapkan untuk menjaga ketahanan dan kedaulatan Negara. Namun seorang militer juga adalah bagian dari masyarakat yang mau menyerahkan segenap jiwa dan raganya untuk melindungi Negara Indonesia ini dari ancaman baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Disamping itu sebagai manusia militer tidak juga luput dari kesalahan, sehingga tidak jarang juga kita mendengar seorang oknum militer melakukan suatu tindak pidana baik dilingkungna masyarakat maupun dilingkungan militer itu sendirisalah satu btindak pidana yang terkait dengan Kinerja Prajurit Tentara Nasional Indonesia adalah tindak pidana desersi yang dilakukan secara in absensia. Tindak pidana desersi yang dilakukan secara in absensia dapat dikategorikan tindak pidana militer murni, menurut Pasal 87 ayat (1) KUHPM, yaitu dengan sengaja meninggalkan dinas dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, meninggalkan tugas kedinasan secara sengaja maupun tidak sengaja tanpa seizin komandannya. Mengenai proses pemindanaannya berdasarkan pasal 85 KUHPM, seorang prajurit dapat dijatuhi hukuman hukuman kurungan hingga pemecatan dinas. Untuk menangani kasus desersi dan melaksanakan kompetensi peradilan militer terdapat lembaga yang menangani penuntutan dan penydikan dilingkungan peradilan militer yang disebut Oditurat Militer. Sedangkan Oditur militer adalah aparat yang berperan dalam menjalankan tugas dalam hal penuntutan dan penyidikan. Dengan alasan tersebut maka penulis mengajukan perumusan masalah sebagai berikut : “ Faktor yang menjadi kendala Oditur Militerdalam menangani perkara desersi yang dilakukan secara in absensia di oditurat militer I-05 Pontianak Propinsi Kalimantan Baratâ€. Skripsi ini di buat dengan menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganlisis secara nyata keadaan di jumpai pada saat penelitian ini dilakukan. Metode pengumpulan data yang memakai studi pustaka (library research) yang berhubungan dengan oditur militer dalam menangani perkara desersi yang dilakukan secara in absensia. Wawancara dilakukan dengan mengajukan pertanyaan mengenai tindak pidana desersi yang dilakukan secara in absensia sedangkan metode analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan mengenai oditur militer yaitu melakukan penyidikan terhadap perkara tertentu atas perintah oditurat jenderal, melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemerikasaan tambahan terhadap syarat-syarat formal dan matriil berkas perkara sebelum diserahkan kepada pengadilan dalam lingkungan peradilan militer dan melakukan penangkapan atau melakukan penggeledahan dengan seinjin atasan yang berhak menghukum( ankum). Mengenai faktor yang menjadi kendala oditurat milter dapat dibagi menjadi dua yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor  internal yang sering dialami mengenai keterbatasan dalam menangani kasus-kasus yang masuk kedalam wilayah penanganan oditurat militer dan keterbatasan dalam upaya pemanggilan terdakwa sebanyak tiga kali namun terdakwa tetap tidak dapat hadir sedangkan faktor eksternal yaitu ketidakhadiran terdakwa tersebut mengakibatkan terjadinya tunggakkan penyelesaian perkara dan upaya pencarian terdakwa yang memakan waktu lama mengakibatkan oditur militer memberikan perhatian ekstra terhadap satu perkara in absensia yang di tangani. Untuk mengatasi semua kendala yang dialami oditur militer mengadakan persidangan perkara desersi yang dilakukan secara in absensia dan memberikan hasil putusan persidangan kepada komandan satuan asal terdakwa serta bekerja sama dengan polisi militer dan pihak satuan asal terdakwa untuk melakukan pencarian terhadap terdakwa. Kesimpulan berisi faktor yang menjadi kendala oditur militer dalam menangani perkara desersi secara in absensia di Oditurat Militer I-05 Pontianak. Dimana oditur militer dalam melaksanakan tugasnya di bidang pendidikan ,penuntutan yaitu dengan cara meneliti kelengkapan syarat-syarat formal dan materiil berkas perkara dan melakukan penangkapan dengan seijin ankum. Saran Diharapkan peranan komandan kesataun, provos kesatuan, maupun yang berada di diluar kesatuan dalam menjalin hubungan sosial yang baik diantara atasan dan anggotanya. Kepada aparat penegak hukum dilngkungan militer, khususnya penyidik militer seperti oditurat militer,polisi militer, maupun atasan yang berhak menghukum harus bersikap tegas dalam menyingkapi,menyelesaikan, dan mengambil tindakan hukum agar kasus desersi yang dilakukan secara in absensia dapat di minimalisir.  Keyword : kendala oditur militer, desersi, in absensia di oditurat militer I-05 pontianak
Copyrights © 2014