E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

UPACARA ADAT NAIK TOJANG OLEH MASYARAKAT BUGIS DESA WAJOK HILIR KECAMATAN SIANTAN KABUPATEN MEMPAWAH

- A11112186, HARNUM ANISA (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Sep 2016

Abstract

Masyarakat Bugis Desa Wajok Hilir memiliki adat istiadat dinamakan dengan naik tojang. Naik Tojang berasal dari Bahasa Bugis. Naik  artinya menaiki atau menempati, sedangkan Tojang artinya ayunan atau alat untuk berayun.Tradisi ini merupakan adat untuk melaksanakan kelahiran bayi, ditandai dengan dimulainya seorang bayi diperbolehkan masuk keayunan. Setelah itu, orang tua perempuan bisa turun ke air atau sungai, untuk melakukan berbagai aktivitas. Penelitian ini menggunakan Metode Empiris yang merupakan suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di suatu lingkungan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat eksplanatoris analitis yaitu penelitian yang ingin mengetahui pengaruh atau dampak suatu variabel lainnya atau penelitian tentang hubungan korelasi suatu variabel. Metode  pengumpulan data yang dipakai adalah teknik komunikasi langsung dan teknik komunikasi tidak langsung. Bahwa upacara adat naik tojang harus dilakukan dengan: menyediakan syarat kelengkapan upacara adat, setelah semua perlengkapan siap, barulah selanjutnya mempersilahkan para tamu yang hadir untuk membacakan berzanji dan serakal, kemudian dilanjutkan dengan prosesi gunting rambut, naik tojang, buang-buang, penurunan lesuji, memberikan ucapan terimakasih kepada pemimpin adat dan membuang air pasuk. Setelah semua proses dilalui, maka upacara adat naik tojang pun selesai. Masyarakat Bugis Desa Wajok Hilir pada umumnya masih melaksanakan upacara ini, namun sebagian dilaksanakan tidak sebagaimana aslinya. Faktor penyebab adanya perubahan dalam pelaksanaan naik tojang ini dikarenakan sebagian masyarakat tidak mengetahui upacara adat naik tojang, dan dalam pelaksanaannya memerlukan biaya yang besar serta pelaksanaan upacara adat ini terbilang rumit. Adapun akibat yang dirasakan jika tidak melaksanakan upacara adat ini, yang bersangkutan akan mendapatkan kehidupan yang tidak berkah, mendapat sakit yang tidak bisa ditangani secara medis, dan mendapat tanggapan negatif dari masyarakat lainnya. Upaya masyarakat Bugis Desa Wajok Hilir dalam melestarikan upacara adat naik tojang yakni berupa tetap melaksanakan upacara adat naik  tojang, dan mengingatkan kepada keturunannya untuk melaksanakannya, serta  mempublikasikan adat ini melalui media cetak dan media elektronik.       Keywords :  Upacara Adat, Naik Tojang, Masyarakat Bugis

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...