Bahwa dalam penulisan skripsi ini, penulis menitikberatkan pada pengkajian masalah mengenai perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing. Mengingat pentingnya hubungan antara Negara dengan warga Negaranya, maka setiap orang harus perlu memahami syarat dan ketentuan terkait mengenai kewarganegaraaan di Indonesia terlebih mengenai status hak kewarganegaraannya hilang atau tidak akibat dari perkawinan campuran yang terjadi. Untuk itu penulis memilih tema sentral terkait pengkajian skripsi dengan judul “Studi Tentang Perkawinan Campuran Antara Warga Negara Malaysia - Indonesiaâ€. Atas dasar itu, penulis beranggapan bahwa hal tersebut merupakan permasalahan utama yang perlu dikaji yaitu, bagaimanakah status kewarganegaraan terhadap pasangan suami – istri yang melakukan perkawinan campuran? Dalam mengkaji permasalahan yang diangkat melalui penulisan dan penelitian skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dengan pendekatan sosiologis. Di mana dalam metode tersebut digunakan untuk mengkaji tentang aspek yuridis ketentuan hukum perkawinan lintas Negara dan kaitannya dengan aspek hukum kewarganegaran sesuai fakta sosial atau kenyataan yang terjadi di dalam masyarakat Indonesia. Bahwa Perkawinan campuran yang dilakukan di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Hukum Perkawinan Indonesia yaitu Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Untuk melaksanakan perkawinan harus memenuhi syarat materiil dan syarat formiil. Yang paling utama dalam perkawinan campuran tersebut dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil setelah melalui syarat-syarat pernikahan sesuai agama dan kepercayaan. Bahwa Hukum yang berlaku bagi seorang WNI yang menikah dengan WNA maka hukum yang berlaku jika terjadi perceraian adalah hukum WNA yang bersangkutan. Hal ini berdasarkan prinsip dalam status personal dari kedua pelaku perkawinan campuran itu sendiri. Jika terjadi suatu kasus tertentu dalam masalah perkawinan campuran seperti adanya KDRT di Luar Negeri maka status kewarganegaraan seorang WNI dapat dijadikan alternatif penyelesaian bagi sebuah negara untuk membela warga negaranya sendiri, yaitu menjadi urusan pemerintah untuk memberikan perlindungan pada setiap warga negara yang ada di luar negeri dan mengembalikannya ke negara Indonesia sebelum proses penyelesaian status kewarganegaraan diselesaikan terlebih dahulu. Bahwa mengenai status kewarganegaraan dalam perkawinan campuran, hal tersebut diatur sesuai dengan UU Kewarganegaraan yang berlaku , di mana Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing dapat saja kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut. Sedangkan bagi Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut. Bahwa Perempuan sebagaimana atau laki-laki jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya sejak tanggal perkawinannya berlangsung kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Setiap warga Negara mempunyai hubungan yang tidak terputus, walaupun warga Negara yang bersangkutan telah berdomisili di luar negeri, selama ia tidak memutuskan kewarganegaraan. Karena sebagai Negara yang berdaulat, maka setiap warga negara berhak untuk menentukan sendiri syarat-syarat untuk menjadi warga negaranya sendiri. Ketentuan itu menjadi asas atau pedoman untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang. Globalisasi informasi, ekonomi, pendidikan dan transportasi menyebabkan batas negara bukan lagi halangan untuk berinteraksi. Hal tersebut berdampak semakin meningkatnya perkawinan antar bangsa yang terjadi hampir di seluruh dunia. Perkawinan pasangan beda kewarganegaraan yang paling banyak terjadi adalah, perkenalan melalui internet, kemudian teman kerja atau teman bisnis, berkenalan saat berlibur, bekas teman sekolah atau kuliah dan sahabat atau karena perjodohan dan sebagainya. Di Indonesia perkawinan campuran selalu terjadi dalam dua bentuk yaitu Wanita Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan pria Warga Negara Asing (WNA), dan Pria WNI menikah dengan wanita WNA. Faktor perbedaan kewarganegaraan di antara para pihaklah yang kemudian membedakan suatu perkawinan campuran dengan perkawinan yang bersifat intern dalam negeri. Perbedaan kewarganegaraan tersebut tidak saja terjadi saat awal dimulainya suatu perkawinan campuran, tetapi dapat berlanjut setelah terbentuknya suatu keluarga perkawinan campuran. Pemerintah RI pada tanggal 1 Agustus 2006 telah mengesahkan Undang-undang Nomor 12 tentang Kewarganegaraan RI. Dengan diundangkannya Undang-undang tersebut, Undang-undang kewarganegaraan yang lama, yaitu Undang-undang No. 62 tahun 1958 yang menganut dwi kewarganegaraan dinyatakan tidak berlaku lagi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride), kewarganegaraan dalam undang-undang ini hanya dikecualikan kepada anak hasil perkawinanya. Hal ini menjadi problem utama yang membuat penulis berfikir untuk melakukan kajian baik langsung maupun tidak langsung kepada pihak-pihak terkait. Di mana, dalam status perkawinan campuran antara WNI yang menikah dengan Warga Negara Malaysia, dan menetap lama di Malaysia maka oleh Undang-undang Kewarganegaraan RI akan mengatur hilang atau tidaknya kewarganegaraan seseorang. Apalagi jika selama si pelaku perkawinan campuran yang berada di Indonesia tersebut tidak mengurus perihal status dari Warga Negara Malaysia menjadi WNI akibat perkawinan campuran ke Kantor Imigrasi Pontianak, dapat dikatakan bahwa si pelaku perkawinan campuran masih berstatus sebagai Warga Negara Malaysia. Berdasarkan Pasal 26 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang mengatur mengenai status kewarganegaraan dalam perkawinan campuran baik Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA maupun Laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan WNA kehilangan Kewarganegaraan RI jika menurut hukum negara asal istrinya/suaminya akibat perkawinan tersebut. Akan tetapi setelah terjadi perceraian si pelaku perkawinan campuran tersebut kemudian kembali ke Indonesia khususnya Pontianak dan menikah lagi dengan orang Indonesia hingga saat ini. Mengingat pentingnya hubungan antara Negara dengan warga Negaranya, maka setiap orang harus perlu memahami syarat dan ketentuan terkait mengenai kewarganegaraaan di Indonesia. Terlebih mengenai status hak kewarganegaraannya hilang atau tidak, karena faktor-faktor yang melatarbelakanginya terutama dari masalah perkawinan campuran yang berlangsung. Hal ini demi kepastian hukum dalam masyarakat sendiri. Ketertiban umum sama sekali menyampingkan kualifikasi seseorang. Setiap negara cenderung memperlakukan asas ketertiban umum yang penggunaannya diarahkan pada pergaulan internasional. Asas ketertiban umum menyangkut banyak hal, tidak hanya menyangkut soal milik dan status. Jika menyangkut soal kepentingan negara berdaulat maka ketertiban umum sering merupakan penyampingan dari hak-hak yang diperoleh. Oleh sebab itu asas ketertiban umum bertitik tolak pada faham, bahwa kepentingan nasional harus didahulukan, berdasarkan kedaulatan negara. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk mengangkat dan membahasnya melalui kegiatan penelitian skripsi dengan judul : “STUDI TENTANG PERKAWINAN CAMPURAN ANTARA WARGA NEGARA MALAYSIA - INDONESIAâ€. Perkawinan campuran yang terjadi merupakan lingkup hukum Perdata Internasional karena dilangsungkan di luar negeri sehingga terdapat dua sistem hukum yang berbeda, yaitu hukum Indonesia dan hukum dimana perkawinan tersebut dilangsungkan. Hukum Perdata Internasional bersumber pada hukum nasional (domestic law) dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara Hukum Perdata Internasional tertentu. Indonesia memiliki sistem hukum perdata internasional peninggalan Hindia Belanda. Dalam hal status personal indonesia menganut asas konkordasi, yang antaranya tercantum dalam Pasal 16 A.B. (mengikuti pasal 6 AB Belanda, yang disalin lagi dari pasal 3 Code Civil Perancis). Berdasarkan pasal 16 AB tersebut dianut prinsip nasionalitas untuk status personal. Hal ini berarti warga negara indonesia yang berada di luar negeri, sepanjang mengenai hal-hal yang terkait dengan status personalnya, tetap berada di bawah lingkungan kekuasaan hukum nasional Indonesia, sebaliknya, menurut jurisprudensi, maka orang-orang asing yang berada dalam wilayah Republik Indonesia dipergunakan juga hukum nasional mereka sepanjang hal tersebut masuk dalam bidang status personal mereka.  Menurut Pasal 57 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah “Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesiaâ€. Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan seorang Warga Negara Asing (WNA).  Menurut pendapat kebanyakan ahli hukum dan yurisprudensi, yang dimaksudkan diatur selaku perkawinan campuran itu adalah perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang masing-masing pada umumnya takluk pada hukum yang berlainan.[1]  Definisi di atas sangat luas jangkauannya, tidak membatasi arti perkawinan campuran pada perkawinan-perkawinan antar warganegara Indonesia atau antar penduduk Indonesia dan dilangsungkan di Indonesia, asalkan pihak-pihak yang melangsungkan perkawinan di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan adalah perkawinan campuran. Di dalamnya termasuk juga perkawinan antara orang-orang yang berlainan kewarganegaraan, tempat, golongan dan agama. Karena perbedaan kewarganegaraan, tempat, golongan dan agama itu, maka berlainan pula hukum yang mengatur perkawinan mereka. Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara seorang WNI dengan seorang WNA adalah sah bilamana dilangsungkan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan. Dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat 1 yang berbunyi : “Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini†Selanjutnya, menurut Pasal 58 Undang-undang Perkawinan bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku. Meningkatnya perkawinan campuran di berbagai Negara telah melahirkan persoalan hukum, yaitu masalah kewarganegaraan pelaku perkawinan campuran dan masalah lalu lintas orang yang suatu saat saling berinteraksi satu sama lainnya dalam batas-batas Negara, misalnya mengenai perkawinan campuran antara WNI dengan WNA akan terjadi interaksi keluarga dengan pihak pelaku perkawinan campuran dan sebaliknya sehingga menjadi masalah menyangkut lalu lintas orang di dalam teritorial negara  Keyword : Perkawinan Campuran, Hukum Kewarganegaraan.
Copyrights © 2014