Masyarakat memerlukan sebuah aturan untuk menciptakan suatu suasana yang harmonis didalam kehidupannya. Aturan tersebut berupa hukum, hukum yang ada dapat merupakan hukum tertulis atau tak tertulis. Hukum yang ada dalam masyarakat ini hendaknya memiliki sebuah dasar hukum yang menjiwai dari keadaan seluruh masyarakaat, memiliki fungsi yang ideal dengan memiliki unsur keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat.Dibuatnya suatu produk hukum yang nantinya akan hidup bersama didalam masyarakat, maka hukum yang dibuat itu memiliki suatu sifat dinamis yang berarti mengikuti perkembangan dari masyarakat. Peraturan Daerah Kota Pontianak nomor 10 Tahun 1989 tentang izin tempat usaha merupakan salah satu produk hukum yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah Kota Pontianak. Pada Pasal 3 Ayat (1() PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NO. 10 TAHUN 1989 TENTANG IZIN TEMPAT USAHA Peraturan Daerah Kota Pontianak tersebut mengatur tentang kepemilikan Surat Izin Tempat Usaha karena hal tersebut erat kaitannya dengan pelaksanaan pemrintahan Daerah yang optimal sehingga dapat menciptakan masyarakat yang sadar hukum sehingga dapat hidup dengan dan damai khususnya Pasal 3 Ayat (1 ) mengenai Surat Izin Tempat Usaha. Keywords : Pemilik Kios Pedagang Buah
Copyrights © 2013