E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

TINJAUAN YURIDIS PERAN BEA DAN CUKAI DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN (STUDI KASUS KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN B PONTIANAK)

- A1011131043, DEDDY MAULANA (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 May 2017

Abstract

Tindak pidana penyelundupan merupakan tindak pidana di bidang kepabeanan yang mana seseorang atau sekelompok orang melakukan kegiatan ekspor, impor terhadap barang dengan tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang melanggar hukum dan merugikan negara. Khususnya terhadap barang-barang yang di kenakan bea masuk, bea keluar, pajak maupun cukai. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan ialah jenis metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa peran bea dan cukai dalam menangani tindak pidana penyelundupan ialah untuk mengurangi tindak pidana penyelundupan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat di Kota Pontianak Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, guna untuk mengoptimalkan pendapatan negara melalui pemungutan bea masuk, bea keluar maupun cukai, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Tempat pengawasannya yaitu Pelabuhan Dwikora, Bandara Internasional Supadio, dan Kantor Pos Rahadi Oesman Pontianak. Mereka yang melakukan tindak pidana penyelundupan menggunakan modus dengan cara tidak memberitahukan dengan benar jumlah barang yang di impor maupun yang di ekspor. Faktor penghambat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B pontianak dalam menangani tindak pidana penyelundupan ialah  belum optimalnya penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan masih kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang berada dalam Bidang Pengawasan tindak pidana penyelundupan, sarana dan prasarana yang dimiliki masih kurang memadai seperti ion scan, Narcotest (NIK) dan test urine, serta luasnya pengawasan wilayah yang ada, dan banyaknya pelabuhan-pelabuhan tikus/dermaga bongkar yang tidak ada izin. Akibat hukum bagi pelaku tindak pidana penyelundupan ialah dilakukan penindakan dan sudah dikenai sanksi sesuai dengan Undang-undang No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Adapun upaya yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pontianak ialah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, melakukan koordinasi dengan instansi terkait, melakukan patroli laut/sungai baik secara rutin maupun insidentil. Kata Kunci : tinjauan yuridis, tindak pidana penyelundupan, bea dan cukai

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...