E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 3, No 2 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERDAGANGAN ANAK DI KOTA PONTIANAK DI TINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI

- A11110083, RADEN GALIH PRABUNINGRAT (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Feb 2015

Abstract

Tindak kejahatan Perdagangan Anak semakin meningkat. Masalah Perlindungan Anak adalah sangat penting karena anak merupakan potensi dan generasi muda penerus bangsa di masa mendatang, oleh karena itu penulis meneliti kasus tentang faktor-faktor perdagangan anak di kota Pontianak ditinjau dari sudut kriminologi. Permasalahan ekonomi dan sosial yang di hadapi anak Indonesia saat ini ditandai dengan ditemukannya anak yang mengalami perlakuan yang salah seperti eksploitasi baik secara ekonomi maupun seksual, tindak kekerasan, diskriminasi, anak yang diperdagangkan, dan penelantaran. Pada kondisi saat ini, tindak criminal Pedagangan Anak yang terjadi di kota Pontianak telah menjadi sorotan masyarakat dikarenakan banyaknya berita beredar maraknya perdagangan anak di wilayah kota Pontianak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode diskriftif analis yaitu dengan mengamati berdasarkan fakta dan keadaan yang tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan. Dengan melakukan penelitian, penulis dapat mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya perdagangan anak di kota pontianak yaitu karena faktor kemiskinan, mental pelaku, dan lingkungan. Masih banyak anak yang belum mendapatkan hak-haknya yang di jamin oleh undang-undang. Untuk mewujudkan usaha tersebut dalam hal ini perlu di dukung dari pihak pemerintah sendiri untuk mengawas, membimbing, melindungi, dan memberikan sanksi yang tegas terhadap orang tua dan pihak-pihak yang melalaikan tanggung jawabnya terhadap perlindungan anak yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Untuk perlu adanya upaya, kebijakan dan langkah-langkah dari aparat pemerintah yang berwenang secara bersama mencegah dan menanggulangi hal tersbut serta melakukantindakan yang mampu menerapkan sanksi hukum yang tegas terhadap mereka yang melalaikan tanggung jawab terhadap perlindungan anak. seperti yang terdapat pada pasal 83 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 yang berbunyi:”Setiap orang yang memperdagangkan, menjual atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual,dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000 (Enam puluh juta rupiah)”.  Namun ternyata ekstitensi sanksi tersebut belum sepenuhnya dapat memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban perdagangan. Dengan penelitian ini penulis berharap faktor-faktor yang mempengaruhi tindak pidana perdagangan anak di kota Pontianak dapat dijadikan dasar untuk kedepannya diperbaiki agar dapat mengurangi tindak pidana ini. Faktor-faktor yang harus di perbaiki diantaranya: lingkungan, kemiskinan dan mental. Perbaikan ini dimaksudkan suatu pencegahan pengurangan tingkat tindak pidana perdagangan anak di kota Pontianak. Untuk itu penulis telah menuliskan beberapa saran yang telah dibuat dalam skripsi ini. Keyword : Tindak Pidana, Perdagangan Anak

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...