AransemenmerupakansuatubentukKaryaCipta, yang dilindungiolehUndang-UndangNomor 28 Tahun 2014 tentangHakCipta (UUHC) yang dicantumkandalamPasal 4yangmerupakanHakEksklusifyaituterdiriatasHakMoral danHakEkonomi. MakadapatdisimpulkanbahwaHakCiptamengandungduaesensiHak, yaituHakEkonomidanHakMoral danmasyarakatharusmenghormatisetiaphak yang dilindungiHakCipta, termasukkeduaHaktersebut.Majunyateknologidaninformasimewujudkankemudahandalammenikmatikaryacipta, diantaranyamelaluiMediaSosialYoutube.Padadasarnyapengambilansuatukaryamelalui media apapunbukanlahsuatupelanggaranapabilahalitudikehendakiolehpenciptanyadenganmencantumkannamapenciptapadakarya yang diumumkan.Kasus pelanggaran Hak Cipta yang terjadi dalam karya lagu dan/atau musik Di Indonesia yang diaransemen ulang/cover lagu yang diumumkan di jejaring sosial khususnya Youtube,sampaidengansaat ini di Indonesia belum pernah ditemukan adanya pengaduan atau bahkan disidangkan di pengadilan yang bersangkutan, meskipun telah banyak ditemukan pelanggarannya khususnya di media sosial Youtubetersebut. BerkaitandenganPermasalahantersebutpenulismerumuskanmasalahannyayaitu;BagaimanakahPerlindunganHukumTerhadapHakCiptaLaguBerdasarkanUndang-UndangNomor 28 Tahun 2014 TentangHakCipta (StudiKasusAransemenLagu Di Media SosialYoutube).Penelitianinimenggunakanmetodependekatanyuridisnormatifdimanadigunakanbahan-bahanhukum primer, sekunderdantersier. Datayang sudahterkumpulakandianalisissecarakualitatifuntukmenjawabpermasalahandalampenelitianini. HasilpenelitiannyamenunjukkanbahwadalamUUHC sudahmemberikanketentuanterkaitaransemenlagudan/ataumusik yang diumumkan di Media SosialYoutubeadalahmelanggarhukum. Hal iniselarasdenganPasal 5 ayat 1 hurufcbahwaHakMoral merupakanhak yangmelekatsecaraabadipadadiriPenciptauntuk; MempertahankanhaknyajikaterjadidistorsiCiptaan, mutilasi/modifikasiCiptaanatauhal yang bersifatmerugikankehormatandiriataureputasinya.KemudianpadaPasal 9 huruf d dan g, bahwaPenciptaatauPemegangHakCiptadalamHakEkonominyaberhakmelakukan; pengadaptasian, pengaransemenan, ataupentransformasiandanPengumumanCiptaan.Akan tetapi,pemahamanatasUUHCterkaitLagudan/atauMusikolehmasyrakatbaikdarikalanganProduserMusik, PenciptadanPemegangHakCiptatermasukmasyarakatumum yang masihtergolongminim ataubahkantidakmengetahuiadanyaaturanlaranganmasyarakatuntukmengumumkanhasilaransemennya di media sosialtersebut. Hal inijugayang meningkatkanpelanggarantersebut.Berdasarkanpenelitianinipenulismemberikan saran kepadapemerintahSebaiknya UUHCditerapkandengandukungan tindakan nyata pemerintah,memerlukanpartisipasipenciptaagar ikut berperan aktif supaya mendaftarkan hasil ciptaannyadan mengajukan laporan atas pelanggaran ketika di ketahui adanya pelnggarantersebut, kemudianmasyarakatjugaikut sertaberpartisipasimelaluipemahaman yang disesuaikandenganUUHCgunamencegahterjadinyapelanggaranHakCiptaLagudan/atauMusikdi Media SosialYoutube. Â Kata Kunci : HakCipta, AransemenLagu, MediaSosialYoutube.
Copyrights © 2015