E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

STUDI KOMPARATIF PENENTUAN USIA KAWIN MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974

A01111139, M. RICHARD SASONO (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Apr 2015

Abstract

Pada dasarnya ketentuan tentang batas usia minimal perkawinan tidak ditentukan secara tegas dalam islam. Mengenai pembatasan umur untuk melangsungkan perkawinan, kitab-kitab fiqih tidak memberikan batasan umur secara pasti. Batas minimal usia perkawinan juga tidak terdapat dalam berbagai pendapat mazhab-mazhab secara konkrit yang menyatakan dengan bilangan angka dan hanya terdapat pernyataan istilah balig sebagai batas minimalnya. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, pembatasan usia minimal perkawinan bagi seseorang yang hendak melangsungkan pernikahan yang terdapat dalam pasal 7 ayat (1) yang menentukan usia perkawinan bagi laki-laki 19 tahun dan bagi perempuan 16 tahun masih mengalami dilema. Berbagai pendapat mengenai kemaslahatannya pun sering menjadi bahan kajian saat ini, tetapi mengingat banyaknya kasus perceraian yang terjadi akibat dari, salah satunya pernikahan di usia muda yang belum memiliki kematangan jiwa. Tujuan Penelitian untuk mencari tahu dan menganalisis penentuan usia kawin menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan menganalisis faktor apa yang menyebabkan perbedaan usia kawin menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.Penelitian yang digunakan adalah metode normatif yaitu yakni menyelesaikan beberapa masalah atau salah satu masalah tertentu dengan memahami baik dari Hukum Islam atau pun Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Al-Qur’an hadis. Bahwa persamaan antara Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor. 1 tahun 1974 tentang perkawinan mengenai batas minimal perkawinan adalah sama-sama menekankan pada segi kematangan mental, sedangkan perbedaannya adalah Hukum Islam tidak menetukan berapa usia minimal untuk perkawinan. Sementara menurut Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 minimal usia nikah adalah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Keyword : Penentuan Usia Perkawinan, Hukum Islam, Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.   

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...