PT. Pegadaian (persero) adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150. Tugas pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat. PT. Pegadaian (Persero) memiliki dua kriteria yang menentukan tanggung jawab dalam hal terjadi kerugian terhadap benda jaminan, pertama karena kelalaian dari pihak PT. Pegadaian (Persero) dan yang kedua bukan karena kelalaian PT. Pegadaian (Persero). Bentuk tanggung jawab penerima gadai yakni, jika benda diterima oleh pemberi gadai maka ganti rugi sebesar 125% dari selisih taksiran pada waktu benda jaminan diterima dan jika benda tidak diterima pemberi gadai dalam hal benda jaminannya mengalami rusak maka ganti rugi sebesar 125% dari taksiran pada waktu pertama kali digadaikan. Bahwa pihak PT pegadaian (Persero) belum sepenuhnya bertanggung jawab atas pembayaran sisa hasil lelang barang berupa emas yang menyebabkan pihak pemberi gadai merasa dirugikan. Bahwa faktor penyebab pihak PT Pegadaian (Persero) tidak mengembalikan sisa uang hasil lelang dikarenakan kesalahan atau kelalaian dari pihak pegawai PT Pegadaian itu sendiri, tidak semuanya biaya kelebihan ditanggung oleh pihak PT Pegadaian (persero) secara keseluruhan karena adanya perubahan nilai tukar emas (fluktuatif) keterbatasan biaya/dana dalam memenuhi kewajiban membayaran uang sisa hasil gadai emas milik nasabah. Bahwa akibat hukum bagi pihak PT Pegadaian (Persero) yang belum sepenuhnya bertanggung jawab terhadap pembayaran sisa hasil lelang barang berupa emas adalah dengan membayar sisa hasil lelang apabila tidak maka pihak nasabah meminta ganti kerugian. Bahwa selama ini belum ada upaya nyata pihak pemberi gadai (nasabah) PT Pegadaian (Persero) dalam menuntut tanggung jawab pihak PT Pegadaian (Persero) untuk melaksanakan kewajiban sepenuhnya membayar uang sisa hasil gadai emas milik nasabah.  Keyword : Tanggungjawab PT. Pegadaian (persero), pengembalian sisa uang hasil selisih taksiran, objek gadai (emas).
Copyrights © 2014