Dalam Pasal 158 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah dinyatakan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Pemerintahan daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang telah ditetapkan undang-undang. Berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur dan melaksanakan otonomi daerah, maka Kabupaten Sambas menyusun perencanaan pembangunan daerah, yang memperhatikan perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan antar pemerintah daerah, sehingga pencapaian tujuan pembangunan daerah dapat mendukung pencapaian tujuan nasional. Seiring dengan dibentuknya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah Kabupaten Sambas membentuk beberapa peraturan daerah, antara lain Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Potensi penerimaan daerah (PAD) dari Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Sambas cukup besar, namun belum signifikan dalam struktur penerimaan daerah Kabupaten Sambas, sehingga diperlukan berbagai upaya untuk memaksimalkan potensi Retribusi Jasa Umum agar dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi peningkatan PAD Kabupaten Sambas. Hal ini menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum belum terlaksana secara efektif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sambas. Faktor yang menyebabkan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum belum efektif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, yaitu kurangnya dukungan sarana prasarana, sumber daya manusia yang belum memadai, dukungan kelembagaan yang terbatas, dan kesadaran masyarakat yang masih rendah. Upaya yang dilakukan oleh instansi terkait dalam mengefektifkan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, antara lain melakukan berbagai penyuluhan/pelatihan dan melakukan evaluasi terhadap target penerimaan setiap tahunnya, mengoptimalkan/memberdayakan sumber daya manusia yang ada dalam melakukan pengelolaan/pemungutan retribusi, dan membentuk tim peningkatan PAD pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah. Eksistensi Pemerintah Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia memang dijamin dan dikehendaki oleh Konstitusi. Pasal 18 Amandemen UUD 1945 dengan tegas menyatakan: Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. Atas dasar amanah UUD 1945 tersebut, maka sekarang berlaku Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan undang-undang ini terdapat tujuan dan prinsip yang perlu dijadikan acuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, antara lain Pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian otonomi has kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip otonomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan, di luar yang menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Dengan demikian isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan daerah lainnya. Adapun yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional. Seiring dengan prinsip itu penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Keyword : Retribusi Jasa Umum
Copyrights © 2014