Dalam kehidupan sehari-hari tidak dapat di pungkiri bahwa lalu lintas dan jalan raya adalah salah satu bagian dari sistem transportasi yang penting dalam mendukung kelancaran kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu kelancaran transportasi dapat berdampak langsung dalam menyokong efisiensi untuk mencapai suatu tujuan dalam pembangunan Nasional dari berbagai segi baik itu politik, ekonomi, sosial budaya, dan bahkan Keamanan. Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, membuktikan pemerintah ingin memperbaiki sistem keamanan dan kenyamanan transportasi secara menyeluruh. Namun dalam pelakanaannya masyarakat dianggap kurang mampu mengimplemntasikan aturan yang telah berlaku. Faktor Masyarakat yang sering melanggar peraturan khsusnya lalu lintas, sering menjadi penyebab utama kecelakaan di Jalan raya sehingga menyebabkan korban mengalami luka ringan, luka berat dan bahkan meninggal dunia. Selain itu kerugian metriil yang disebabkan akibat dari kecelakaan tersebut juga tidak sedikit. Kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu penyebab kematian terbesar di Indonesia, bahkan menduduki peringkat kedua penyebab kematian. Di Provinsi Kalimantan Barat sendiri Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mencatat, angka kecelakaan sepanjang tahun 2011 sebanyak 1.604 dengan angka kematian 671 orang kemudian selama 2012 mencapai 2.026 kasus, 600 orang meninggal dunia. Lalu sepanjang tahun 2013 terjadi 1.598 kasus Lakalantas dan sebanyak 530 orang meninggal karena menjadi korban kecelakaan lalu lintas Faktor pemicu Lakalantas lebih banyak disebabkan dari ketidakpatuhan dalam berlalu lintas para pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua dan empat. Dan salah satu ketidak patuhan itu ialah tidak memiliki SIM.  Untuk mengendarai kendaraan setiap orang haruslah memiliki SIM dimana untuk mendapatkan  izin tersebut harus melewati beberapa tahap yang harus dikuti dan sulit untuk mendapatkannya diantaranya harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian karena calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh dari melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan persyaratan pengemudi. Polresta Pontianak Kota merupakan gugus terdepan dalam melaksanakan fungsi Kepolisian di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota yang meliputi seluruh Kota Pontianak dan sebagian wilayah Kabupaten Kubu Raya. Salah satu kewenangan Polresta Pontianak Kota ialah menerbitkan SIM. SIM dibuat atau diterbitkan sebagai upaya kepolisian untuk mengatur lalu lintas di jalan raya. Dengan melakukan “seleksi†terhadap kepemilikan SIM. SIM C dibuat atau diterbitkan untuk pengguna kenderaan khusus roda dua atau sepeda motor, diharapkan pengguna kenderaan khususnya sepeda motor memiliki kemampuan dan pemahaman yang cukup sehingga tidak membahayakan orang lain ketika mengemudi. Kepentingan masyarakat untuk berkendara dan kewajiban polisi untuk menjaga ketertiban, membuat polisi harus menyediakan sebuah mekanisme pelayanan bagi masyarakat yang memerlukan SIM C. Dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya. Sedangkan lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri dari kendaraan bermotor dan tidak bermotor.[1]  Kemudian pengertian Kendaraan bermotor itu sendiri adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas mesin.[1] Apapun bentuknya kendaraan yang digerakkan oleh alat mekanik mesin adalah kendaraan bermotor, sehingga pengemudi kendaraan bermotor yang akan mengendarai kendaraan tersebut harus memenuhi kaidah-kaidah yang telah ditentukan secara hukum dalam mengendarainya, agar semua pengguna jalan baik si pengendara maupun orang lain yang berada pada jalan yang sama dapat terhindar dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan dan lingkungan. Sedangkan pengertian Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.[1] Kendaraan tidak lepas dari peran pengemudi yang mengendarai sepeda motor atau mobil. Pengertian Pengemudi itu sendiri adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi. Pentingnya peranan transportasi khususnya transportasi darat, pemakai jalan khususnya kendaraan bermotor untuk berbagai keperluan pribadi atau umum secara tidak langsung dapat meningkatkan frekuensi kecelakaan lalu lintas. Terjadinya kecelakaan yang menyebabkan luka berat. Oleh karena itu sanksi atau ancaman hukuman bagi yang melanggar peraturan dan mengakibatkan luka atau kerugian materi bagi orang lain dalam ketentuan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kata Kunci: Lalu Lintas, Surat Ijin Mengemudi, pendidikan dan pelatihan Pelanggaran lalu lintas mempunyai dampak yang besar sesuai kondisinya yang merupakan suatu keadaan ketidak sesuaian antara aturan dan pelaksanaan. Aturan yang merupakan piranti hukum yang telah ditetapkan dan disepakati oleh negara sebagai undang-undang yang sah. Dalam mengikuti aturan yang tertera dalam undang-undang tidak sesuai dengan substansi disebut pelanggaran hukum. Dengan penekanan pada aspek yuridis berupa sanksi hukum bagi pelanggar diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menciptakan keamanan di jalan raya. Istilah Polisi bersasal dari kata “Politea†atau Negara kota, di mana pada zaman yunani kuno manusia hidup berkelompok-kelompok, kelompok-kelompok manusia tersebut kemudian membentuk suatu himpunan, himpunan dari kelompok-kelompok manusia inilah yang merupakan kota (polis). Agar kehidupan masyarakat di kota tersebut dapat tertata maka dibuatlah norma-norma. Norma-norma tersebut ditegakkan melalui suatu kekuatan, kekuatan inilah yang dinamakan kepolisian.[1] Dari istilah politeia dan polis itulah kemudian timbul istilah lapolice (Perancis), politeia (Belanda), police (Inggris), polzei (Jerman) dan Polisi (Indonesia).[1] Kini istilah polisi diartikan sebagai Badan pemerintah (sekelompok pegawai negeri) yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum, pegawai negeri yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum.[1] Perkembangan hukum Kepolisian bertitik tolak pada azas-azas atau sendi-sendi pokok yang perlu untuk tugas Kepolisian, azas merupakan prinsip atau garis pokok dimana mengalir kaidah-kaidah atau norma-norma yang didalamnya mengandung aspek-aspek hukum, sedangkan Hukum Kepolisian adalah hukum positif yang didalamnya mengandung kaidah-kaidah atau norma-norma hukum yang dapat diterapkan secara langsung kepada suatu perbuatan konkrit yang terdapat dalam masyarakat. HANS KELSEN mengemukakan dalam stufen theorienya bahwa dasar berlakunya suatu kaidah atau norma terletak dalam kaidah atau norma yang lebih tinggi[1] HANS KELSEN menetapkan hierarchi dari kaidah-kaidah hukum, sebagaimana halnya dengan kaidah-kaidah atau norma-norma hukum lainnya. Demi mendapatkan gambaran tentang seberapa jauh reformasi Polri telah terjadi dan bagaimana peran Polri dalam pengembangan sistem keamanan nasional, tentu diperlukan observasi yang bersifat holistik. Ini semata untuk menghindarkan bias tertentu, yang bisa jadi merugikan Polri atau pun masyarakat sendiri. Benar apa yang dikatakan Adrianus Meliala, bahwa kesulitan yang dihadapi Polri dalam menjalankan reformasinya “tak selamanya dan juga tak semua masalah tersebut berasal dari lingkungan internal Polri itu sendiri.â€[1] Banyak faktor berada di luar Polri, utamanya soal anggaran buat Polri misalnya, tak semuanya ditentukan oleh Polri sendiri. Dalam sistem politik yang demokratik, tak satu rupiah pun anggaran departemen dan lembaga negara yang lepas dari peran DPR didalamnya. Polri pasca Orde Baru adalah Polri yang berbeda dengan masa sebelumnya. Bila selama rejim pembangunan Polri dijadikan sebagai instrumennya, sekarang tidak lagi. Sejak 1 April 1999, secara kelembagaan Polri ke luar dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Sebagaimana organisasi kepolisian di negara-negara demokrasi lainnya, fungsi Polri selanjutnya adalah sebagai alat negara, penegak hukum, pelindung dan pengayom serta pelayan masyarakat. Sebagai aparatur penegak hukum, maka tidak tepat lagi bila Polri menjadi bagian dari sebuah kesatuan yang bertugas mempertahankan negara, yakni Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Untuk selanjutnya, organisasi yang dikenal sebagai pengemban Tri Brata[1] ini mesti melakukan berbagai perubahan, mulai dari paradigmatik sampai ke empirik. Tanpa semangat itu, nampaknya kepercayaan publik atas perubahan peran yang dimaksud, akan terus merosot.  Keyword : Lalu Lintas, Surat Ijin Mengemudi, pendidikan dan pelatihan
Copyrights © 2014