Harapan akan kemajuan bangsa terletak pada anak-anak yang keberadaannya merupakan anugrah yang harus dijaga, dirawat dan dilindungi. Anak memerlukan perlindungan khusus, karena mereka belum mampu untuk merawat dan melindungi dirinya sendiri serta perbuatan atau keputusannya dianggap belum bisa dipertanggungjawabkan. Tidak sedikit anak melakukan perbuatan menyimpang yang dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, baik jenis maupun karakteristik perbuatan tersebut tidak ada bedanya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa. Penyimpangan perilaku dan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak-anak tersebut disebabkan oleh beberapa faktor antara lain dampak negatif perkembangan, pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya hidup dalam masyarakat yang sangat berpengaruh tehadap nilai dan perilaku anak. Anak yang melakukan tindak pidana, tidak sedikit yang harus menjalani proses hukum. Anak kadangkala ditahan bersama dengan tahanan dewasa, selanjutnya karena menjalani hukuman anak akan kehilangan kesempatan untuk bersekolah. Pada saat bebas pun anak harus menanggung rasa malu serta ditolak oleh lingkungannya dan dianggap kriminal. Melihat kondisi penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum di Indonesia selama ini, maka diperlukan adanya suatu terobosan dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, untuk melindungi anak dari dampak buruk penyelesaian melalui sistem peradilan pidana. Perlu adanya mekanisme pencegahan anak yang berhadapan dengan hukum untuk masuk dalam sistem tersebut. Mekanisme ini disebut sebagai diversi atau pengalihan. Pada kepolisian pelaksanaan diversi didasari oleh kewenangan diskresi yaitu kewenangan dari aparat penegak hukum yang menangani kasus tindak pidana untuk mengambil tindakan untuk meneruskan perkara atau menghentikan perkara, mengambil tindakan tertentu sesuai kebijakannya. Salah satu bentuk diversi yang dapat diterapkan adalah konsep alternative dispute resolution (ADR) dengan tujuan mendapatkan win-win solution dari pihak pelaku maupun korban dan keluarganya. Di tingkat kepolisian daerah (Polda) kewenangan untuk menanganai kasus anak yang berhadapan dengan hukum diserahkan kepada Sub Direktorat IV/Remaja, Anak dan Wanita pada Direktorat Reskrimum Polda. Dari hasil penelitian, dapat diungkapkan faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan diskresi kepolisian pada Subdit IV/renakta yaitu berupa faktor pendorong dan faktor penghambat yang berasal dari internal maupun eksternal yaitu faktor kemampuan sumber daya manusia (personel Subdit IV), faktor perkembangan iptek yang tidak terbendung dan kurangnya koordinasi dengan satwil jajaran. Berdasarkan faktor – faktor penghambat tersebut di atas dapat direkomendasikan kepada penyidik Subdit IV Renakta untuk meningkatkan perannya sebagai penegak hukum sekaligus sebagai pelindung anak yang berhadapan dengan hukum dengan cara meningkatkan kemampuan melalui pelatihan-pelatihan khusus perlindungan anak dan menyelenggarakan forum-forum diskusi ilmiah tentang perlindungan ABH serta memperbanyak kajian-kajian dan evaluasi mengenai kasus-kasus ABH yang pernah ditangani.Keyword : ABH, Anak, Diskresi Kepolisian, ADR, Perlindungan Anak
Copyrights © 2014