E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ROKOK ELEKTRONIK BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 109 TAHUN 2012

- A1012131215, CLAUDIA LIBERANI RANDUNGAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Jan 2017

Abstract

Keberadaan rokok elektronik yang belum memiliki legalitas dan standarisasi baik dari perangkat maupun cairannya menyebabkan banyak pelaku usaha mengabaikan hak konsumen untuk mendapatkan keamanan ketika mengkonsumsi barang. Pelaku usaha kerap kali menggunakan nikotin pada e-liquid tanpa mencantumkan kandungan nikotin tersebut pada label kemasannya sehingga banyak konsumen tidak menyadari resiko menggunakan rokok elektronik. Perbuatan ini tidak adil bagi konsumen. Terdapat dua permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini, yaitu penerapan ketentuan pencantuman kandungan nikotin pada label kemasan likuid rokok elektronik oleh pelaku usaha dan tanggungjawab pemerintah dalam melindungi konsumen rokok elektronik.  Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Penulis juga melakukan penelitian lapangan sebagai penunjang. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, bahan sekunder berupa literatur yang berkaitan dengan permasalahan dan bahan hukum tertier berupa artikel dalam format elektronik. Seluruh bahan hukum tersebut dikumpulkan berdasarkan topik permasalahan yang telah dirumuskan dan dianalisis secara deskriptif.   Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap permasalahan tersebut, aturan mengenai pencantuman kandungan nikotin dalam label kemasan rokok elektronik ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan belum dipatuhi oleh pelaku usaha. Karena tidak semua e-liquid menggunakan nikotin sehingga tidak semua e-liquid dapat dikategorikan sebagai zat adiktif berupa produk tembakau. Pemerintah bertanggungjawab untuk memberi perlindungan hukum terhadap konsumen rokok elektronik. Perlindungan hukum bagi konsumen rokok elektronik bisa didapatkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, hingga saat ini upaya pemerintah untuk melindungi konsumen rokok elektronik masih berupa peringatan-peringatan bahaya dari mengkonsumsi rokok elektronik. Belum ada aturan dan penelitian resmi yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengkaji bahaya maupun manfaat dari mengkonsumsi rokok elektronik.   Keyword: Perlindungan Konsumen, E-Liquid, Rokok Elektronik.  

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...