E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PENERAPAN SANKSI DISIPLIN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL ATAS KETENTUAN MASUK KERJA BERDASARKAN PASAL 3 AYAT (11) PP NO 53 TAHUN 2010 DI KABUPATEN SANGGAU

- A11111038, SEPTIANA PURNELI (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Apr 2015

Abstract

Dalam rangka untuk mencapai Tujuan nasional, sangatdi perlukanadanya Pegawai Negeri, khususnya Pegawai Negeri Sipil yang betul-betul dapat menempatkan dirinya sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat yang akan selalu setia kepada Tujuan nasional. Tidaklah berlebihan jika untuk itu setiap Pegawai Negeri Sipil di tuntut untuk dapat menampilkan dirinya sebagai Aparatur Negara yang setia dan taat kepada pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah, serta bermental baik, berwibawa, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan sadar akan tanggung jawabnya untuk menyelenggarakan tugas Pemerintah dan pembangunan. Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan Tugasnya selain mengeban tugas sebagai unsur Aparatur Negara dan Abdi Masyarakat, juga memiliki kepentingan dirinya sendiri pada pekerjaan maka ada Pegawai Negeri Sipil yang di sebabkan adanya keinginan untuk melakukan pelanggaran atas ketentuan  pada masuk kerja. Perbuatan tersebut oleh Pegawai Negeri Sipil untuk kepentingan mengenai teguran-teguran sesuai sanksi yang di berikan terhadap pelanggaran yang di lakukan tidak dapat di biarkan berlarut-larut.Hal ini karena dapat merusak citra Pegawai Negeri Sipil itu sendiri. Maka bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak mentaati ketentuan jam kerja di jatuhi hukuman sesuai dengan pasal 3 ayat (11) PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Penegakan sanksi hukuman terhadap Pegawai Negeri Sipil yang tidak mentaati jam kerja dan masuk jam kerja tingkat kesadarannya kurang . dalam arti hukuman yang di berikan tidak sesuai dengan pasal 3 ayat (11) PP No 53 Tahun 2010.Hal ini di sebabkanolehfaktor-faktorpertimbangandalammenjatuhkanhukumantersebut.Adapunfaktor-faktorpertimbanganitusendiriatas :pertimbangandarisegikemanusian, pegawai yang bersangkutanberjanjitidakakanmengulangilagi, Pegawai yang bersangkutanberjanjicukup di andalkanataudibutuhkantenaganya.selainfaktor-faktorpertimbangan, terdapatjugakendala-kendaladalampenerapan PP No 53 Tahun 2010.Salah satu kendalanya adalah kurang di dukukung oleh sarana, yaitu kurang adanya tenaga profesional yang menguasai dan benar-benar mampu menerapkan PP No 53 Tahun 2010 baik untuk dirinya sendiri maupun terhadap Pegawai yang melanggar ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil.Keyword : Penerapan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentangPNS

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...