Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF) menyatakan bahwa sebagai objek jaminan fidusia harus didaftarkan. Namun, kenyataannya, produk KREASI (Kredit Angsuran Fidusia) di PT Pegadaian (persero) cabang kemuning Kota Pontianak tidak sepenuhnya memenuhi ketentutan yuridis tersebut. Hanya perjanjian KREASI diatas Rp 10.000.000,00 yang didaftarkan di Kementrian Hukum dan HAM untuk mendapatkan sertifikat jaminan fidusia sebagai bukti adanya perjanjian antara kreditur dan debitur. Sedangkan kredit dengan objek jaminan benda fidusia dibawah Rp.10.000.000,00 tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia. Oleh karenanya, muncul masalah bagaimana akibat hukum bila objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan baik bagi kreditur dan debitur. Kemudian bagaimana penyelesaian objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan apabila debitur wanprestasi. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia serta untuk mengetahui cara penyelesaian debitur yang wanprestasi dengan objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif.Yaitu pendekatan yang dilakukan secara analisis hukum (analythical approach) terkait bunyi teks perundang-undangan serta dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dengan mengkaji keberlakuan dari undang-undang yang terkait dengan fidusia serta menggambarkan kondisi yang ada dilapangan. Jenis penelitian bersifat deskriptif. dengan menggambarkan keadaan subyek atau obyek penelitian berdasar fakta yang tampak di PT Pegadaian (persero) Cabang Kemuning Kota Pontianak. Dari hasil penelitian, diketahui akibat hukum dari objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan ialah tidak memiliki kepastian hukum karena dianggap tidak sah. Menurut UUJF, perjanjian dianggap sah apabila didaftarkan dan memiliki bukti sertifikat jaminan fidusia yang sudah dicatat dibuku register di Kemenkum dan HAM. Selain itu, tidak memenuhi unsur publisitas (tidak diketahui umum). Dengan demikian, kedudukan kreditur hanya sebagai kreditur konkuren sehingga tidak memiliki hak didahulukan (hak preferen) dalam pelunasan piutang sebagaimana tertera pada pasal 27 UUJF tentang hak preferen. Penyelesaian debitur yang wanprestasi di PT Pegadaian (persero) dengan objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan ialah dengan cara kekeluargaan. iKesimpulannya adalah PT Pegadaian (persero) dalam menjalankan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia tidak mengacu sepenuhnya pada ketentuan UUJF. Hal ini dapat diketahui dari adanya ketidakpastian dalam salah satu perjanjian kreditmya. Sedangkan penyelesaian yang dilakukan oleh PT Pegadaian cabang Kemuning Pontianak jika debitur wanprestasi adalah menempuh upaya diluar jalur pengadilan yakni upaya kekeluargaan. Oleh karena itu penulis menyarankan agar PT Pegadaian (persero) hendaknya mengacu kembali pada UUJF dan mencantumkan sanksi yang tegas terhadap perjanjian fidusia yang tidak didaftarkan di Kemenkum dan HAM. Keyword : Sistem Jaminan fidusia, PT Pegadaian (persero)
Copyrights © 2013