Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada dasarnya memberikan peluang yang besar bagi daerah yang memiliki potensi sumber daya alam dan manusia serta luas wilayah untuk dimekarkan menjadi beberapa daerah otonom. Hal ini dimaksudkan agar mobilisasi dan percepatan proses pertumbuhan dan pembangunan dapat menyentuh serta menjangkau segenap aspek kehidupan masyarakat hingga ke daerah-daerah terpencil. Pembentukan, pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sehingga membawa dampak implikasi, desentralisasi, sehingga tertantang untuk melakukan inovasi dan kompetisi secara sehat, menyesuaikan dengan struktur pemerintahan yang ada dan sekaligus dapat menunjang percepatan pembangunan. Salah satu daerah otonom di Kalimantan Barat yakni Kabupaten Sambas Kecamatan Sajingan Besar adalah salah satu daerah otonom baru di Provinsi Kabupaten tersebut. Sebelumnya Kabupaten Sambas yang terbentuk sekarang ini adalah hasil pemekaran kabupaten pada tahun 2000. Sebelumnya wilayah Kabupaten Sambas sejak tahun 1960 adalah meliputi juga Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang. Kabupaten Sambas memiliki luas wilayah 6.395,70 (enam ribu tiga ratus sembilan puluh lima koma tujuh) km² atau 639.570 (enam ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh) ha merupakan wilayah Kabupaten yang terletak pada bagian pantai barat paling utara dari wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Penyebaran penduduk di Kabupaten Sambas tidak merata antar kecamatan yang satu dengan yang lainnya. Sedangkan tingkat pendapatan mata pencaharian yakni terdapat pada sektor, yaitu Pertanian, Industri Pengolahan, Listrik, gas, dan air, Bangunan, Perdagangan, Perhubungan, Keuangan, Jasa kemasyarakatan lainnya. Untuk wilayah di utara wilayah Kabupaten Sambas sendiri terdapat Kecamatan Sajingan Besar berbatasan langsung dengan Sarawak Malaysia. Sajingan Besar adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Sambas Kalimantan  Barat Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas yang berbatasan langsung dengan Sarawak Malaysia, berpotensi besar untuk terjadinya suatu masalah. Selain masalah tapal batas, permasalahan penyulundupan manusia, serta perdagangan orang yang saat ini menjadi kasus sorotan oleh Pemerintah. Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking), khususnya mengenai perdagangan orang saat semakin meningkat. Perdagangan orang telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi, baik bersifat antarnegara maupun dalam negeri, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat,bangsa, dan negara, serta terhadap norma-normakehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana perdagangan orang di Indoensia, negara telah memiliki regulasi dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut. Melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun Undang-undang tersebut dirasakan masih belum mampu mencegah dan mengatasi tindak pidana Perdagangan orang. Tidak ada satupun yang merupakan sebab khusus terjadinya trafficking manusia di Indonesia. Trafficking disebabkan oleh keseluruhan hal yang terdiri dari bermacam-macam kondisi serta persoalan yang berbeda-beda. Hal tersebut terbukti masih terdapat kasus Trafficking yang terjadi di wilayah Kabupaten Sambas. Rendahnya kualitas perlindungan terhadap orang memiliki derajat/tingkat yang sama baik orang dewasa maupun pria, karena setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum (equality before the law). Pentingnya perlindungan hukum yang memadai, khususnya dari berbagai bentuk upaya perdagangan manusia (trafficking in person) di Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas. Di Indonesia, tindak pidana Trafficking (perdagangan orang) memiliki regulasi khusus tersendiri, dengan disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan diberlakukannya aturan tersebut diharapkan mampu meminimalisir dan menekan adanya tindak pidana Trafficking serta memberikan perlindungan hukum terhadap korban Trafficking (perdagangan orang). Pengertian Perdagangan orang tercantum dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. yang dimaksud dengan Perdagangan Orang adalah : “tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, ataupenerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegangkendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.† Dalam Pasal 1 butir ke 7 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, tecantum pengertian Eksploitasi, yaitu : “tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil†Trafficking perdagangan manusia (trafficking in persons) menjadi salah satu kejahatan yang menjadi sorotan dunia dan sudah pada tahap yang mengkhawatirkan. Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan trafficking sebagai:Perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh ijin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Dalam penanganan perdagangan manusia trutama kepada Korban diperdagangkan tidak hanya untuk tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, tetapi juga mencakup bentuk eksploitasi lain, seperti kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan, atau praktik illegal lainnya. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, diharapkan mempu mencegah dan memberantas tindak pidana Trafficking (perdagangan orang). Selain itu Dalam melaksanakan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengambil langkah-langkah untuk pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. Namun dalam praktek dilapangan masih terdapat banyak tindak pidana Trafficking (perdagangan orang) yang terjadi di Kecamatan Sajingan Kabupaten Sambas. Penanggulangan kejahatan perdagangan manusia yang terkesan sektoral dan tidak terkoordinasi dengan baik tentunya akan menjadi penghambat proses penegakan hukumnya. Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : “Faktor-faktor Apakah Penyebab Trafficking Diwilayah Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas Ditinjau Dari Sudut Kriminologi?†Ditinjau dari segi krimonologi, beberapa faktor penyebab terjadinya tindak pidana Trafficking (perdagangan orang) di Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas. Faktor-faktor penyebab tindak pidana Trafficking (perdagngan manusia) diantaranya Faktor Ekonomi, karena pelaku Tindak pidana Trafficking yang menginginkan keuntungan besar dari korban Trafficking serta kurangnya pengawasan petugas di Daerah Perbatasan antara Indonesia dengan Sarawak Malaysia. Oleh karena itu diperlukan upaya dalam menanggulangi masalah trafficking (perdagangan orang) di Kabupaten Sambas, baik secara preventif maupun represif agar tindak pidana tersebut dapat di minimalisir. Dengan cara penanganan secara teroganisir dan terencana antar intansi pemerintah dan aparat penegak hukum yang diharapkan dapat menanggulangi dan memberantas tindak pidana Trafficking (perdagangan orang) di Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas Kalimantan Barat. Beberapa upaya yang dilakukan dalam Menanggulangi Kasus Trafficking (Perdagangan orang) yang terjadi di Kecamatan Sajingan Besar kabupaten Sambas. upaya tersebut diantaranya : memberikan sanksi tegas terhadap pelaku Trafficking (perdagangan orang) dan meningkatkan Pengawasan Petugas dilapangan.  Keyword : Trafficking (perdagangan orang), Sajingan, Kriminologi
Copyrights © 2014