Permasalahan kejahatan penganiayaan yang dilakukan oleh anak sudah pada fase warning karena semakin hari semakin mengkhawatirkan. Penganiayaan yang dilakukan oleh anak terhadap anak dapat memberikan dampak bagi anak baik sebagai pelaku maupun anak sebagai korban. Karena dalam penganiayaan yang menjadi pelaku akan mendapatkan ancaman pidana dan bagi korban sendiri mendapatkan luka ringan maupun berat karena penganiayaan tersebut. Berdasarkan data Polresta Pontianak, jumlah kasus anak yang berkonflik dengan hukum terutama dalam kejahatan penganiayaan berjumlah 8 kasus pada tahun 2015. Data tersebut merupakan data kasus kejahatan penganiayaan yang dilakukan oleh anak terhadap anak. Oleh karena itu perlu adanya penelitian hukum untuk mengetahui faktor penyebab anak melakukan kejahatan penganiayaan sehingga dapat dilakukan upaya preventif terhadap anak sehingga dapat menekan jumlah anak yang berkonflik dengan hukum terutama dalam kejahatan penganiyaan. Dalam penelitian yang dilakukan oleh penulis, dapat diketahui beberapa faktor yang menjadi penyebab anak melakukan kejahatan penganiayaan. Faktor-faktor yang menjadi penyebab anak melakukan kejahatan penganiayaan berdasarkan hasil pengolahan data yang dilakukan oleh penulis adalah karena tingkat emosi anak yang tidak stabil, kurangnya pengawasan orang tua, pengaruh lingkungan dan pengaruh peniruan media elektronik. Sebagai penutup berdasarkan hasil penelitian, dikemukakan kesimpulan dan saran-saran yang kiranya dapat bermanfaat dan berguna dalam hal menekan angka tingkat kejahatan penganiayaan yang dilakukan oleh anak.Keyword : -
Copyrights © 2016