Setiap negara memiliki lembaga peradilan, bernama mahkamah konstitusi (MK) memiliki fungsi sebagai pengawal konstitusi penegak demokrasi, penjaga hak-hak asasi manusia, bahkan fungsi tunggal (sole interproter) konstitusi. Fungsi pengawalan konstitusi adalah untuk menjaga kesakralan dari sebuah konstitusi, sehingga fungsi tersebut, hanya dimiliki oleh satu lembaga negara yang berwenang dan independen dalam hal ini adalah MK merupakan lembaga yang berfungsi untuk menafsirkan dan menjaga konstitusi, secara prinsip kewenangan MK tidak hanya terbatas pada hal-hal yang termuat dalam pasal 24C UUD 1945 maupun UU MK tetapi secara tersirat kewenangan MK meliputi pengawalan terhadap konstitusi termasuk menyelesaikan perkara yang di ajukan perorangan (individu). Warga negara yang merasa hak-hak konstitusionalnya di rugikan oleh keputusan suatu institusi negara baik legeslatif, eksekutif, maupun yudigatif berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 juncto pasal 2 UU nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi, dan kedudukan mahkamah konstitusi di Negara Indonesia. Dari perspektif ide setidaknya ada empat hal yang melatar belakangi pembentukan MK, yaitu 1) Sebagai implikasi kostitualisme. 2) Perujudan mekanisme chek and balance 3) P enyelenggaraan yang bersih, 4) Perlindungan hak asasi manusia. Dari latar belakang tersebut bisa di sebut alasan keberadaan MK dimaksudkan untuk menjaga dan menegakkan konnstitusi seperti umumnya pada negara lain di antara salah satu kewengan MK di negara-negara maju seperti Spanyol, Serlandia, dan Korea memiliki kewenangan
Copyrights © 2013