PDAM Tirta Pancur Aji dibentuk pemerintah berdasarkan pasal 33 ayat 3 UUD tahun 1945. Mengenai pelayanan terhadap pelanggan serta hak dan kewajiban para pihak diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau nomor 6 tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sanggau dan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 31 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sanggau. Perjanjian jual-beli air ditandai dengan penandatanganan Surat Permohonan Menjadi Langganan Air Minum. Dalam pelaksanaan kewajiban PDAM Tirta Pancur Aji terdapat banyak keluhan pelanggan mengenai masalah dalam pendistribusian air yang tidak maksimal, air yang didistribusi tidak bersih, tagihan yang tidak sesuai pemakaian dan lain sebagainya. Pelanggan dituntut untuk melaksanakan kewajiban namun tidak diimbangi dengan pelayanan yang maksimal dari PDAM Tirta Pancur Aji sehingga banyak terjadi keluhan/komplain dari pelanggan yang dicatat dalam buku catatan keluhan pelanggan. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan deskrptif analisis dengan bentuk penelitian kepustakaan dan lapangan, sedangkan teknik penelitian dilakukan dengan teknik komunikasi langsung dan tidak langsung seperti dengan menggunakan teknik wawancara dan menyebarkan kuisioner kepada responden yang berada di daerah Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pertama, PDAM Tirta Pancur Aji belum bertanggung jawab dalam menyalurkan air kepada pelanggan. Kedua, bahwa faktor penyebab PDAM Tirta Pancur Aji belum bertanggung jawab dalam mendistribusikan air secara lancar, yaitu musim kemarau, pemadaman listrik, dan usia mesin pemompa air. Ketiga, akibat hukum bagi PDAM Tirta Pancur Aji yang belum bertanggung jawab pada pelanggan dalam pendistribusian air di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau dengan memberikan ganti rugi berupa pengembalian uang atau barang sejenis sesuai kerugian. Keempat, bahwa upaya yang dilakukan oleh pelanggan terhadap PDAM Tirta Pancur Aji yang belum bertanggung jawab pada pelanggan dalam pendistribusian air di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau dengan mengajukan komplain, menuntut ganti rugi, dan melakukan gugatan/penuntutan melalui lembaga penyelesaian sengketa atau peradilan umum serta dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan. Keyword : Tanggung Jawab Perusahaan, Perjanjian Berlangganan Air.
Copyrights © 2014