E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PELAKSANAAN PASAL 46 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 1999 TENTANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PEMINDAHAN TAHANAN DARI RUTANKE RUTAN/CABANG RUTANATAU LAPAS LAINNYA

- A11109162, RIZHA FEBRYAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Mar 2016

Abstract

Rumah Tahanan Negara (RUTAN) merupakan salah satu tempat yang dalam rangka proses Crimial Justice Systemdigunakan untuk melkukan penahanan terhadap warga masyarakat dalam menyelesaikan proses hukum yang dihadapi. Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa untuk ditempatkan di dalam Rumah Tahanan Negara yang merupakan salah satu tahapan bagi seseorang untuk dinyatakan bersalah atau atau tidak oleh Pengadilan. Rutan Klas II B Bengkayangdibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat memiliki Regulasi dalam melasanakan penjagaan, perawatan, dan pengawasan tahanan yakni Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, Dan Tanggungjawab Perawatan  Tahanan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, Dan Tanggungjawab Perawatan  Tahanan. Dalam pelaksanaan menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan petugas Rutan sering melakukan pemindahan terhadap Tahananyang dianggap provokatif serta melakukan tindakan dan hal yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di Rutan dengan memindahkannya ke Rutan lain atau Lapas lainnya. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, Dan Tanggungjawab Perawatan  Tahanan Namun beberapa factor penyebab pemindahan tahanan dari Rutan/cabang Rutan keRutan/cabang Rutan atau Lapas lainnya yakni adanya Keributan Antar Tahanan serta kurangnya Petugas Pengamanan dalam Pengawasan Tahanan membuat pelaksanaan pemindahan tahanan dari Rutan menuju Rutan lainnya atau Lapas lainnya terpaksa dilakukan. KemudianUpaya yang dilakukan Rutan Bengkayang Klas II B dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan yakni melakukan pemindahan tahanan atas dasar keamanan dan ketertiban serta meningkatkan pengawasan terhadap paratahanan Negara Indonesia merupakan negara besar yang memiliki banyak sekali peraturan hukum yang menjamin tentang kesetaraan dan keadilan bagi setiap orang. Segala sesuatunya telah dimuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan dengan harapan untuk mewujudkan keadila nsesuai dengan perumusannya. Pemerintah Republik Indoensia dalam upaya pemajuan, penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan penegakkan hak asasi manusia, baik kepada masyarakat yang berada dalam kehidupan sehari-hari maupun kepada masyarakat yang sedang bermasalah terhadap hukum. Pada proses hukum yang sedang dijalani oleh seseorang, penegak hukum dapat melakukan suatu penahanan.Penyidik, penuntut umum,atau hakimyang berwenang melakukan penahanan ditempatkan didalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN). Hal tersebut merupakan salah satu wewenang dari lembaga negara dalam criminal justice system. Penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) bertujuan untuk memudahkan proses hukum, karena dikhawatirkan seseorang akan tidak melarikan, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti. Di Kabupaten Bengkayang yang memiliki Rumah Tahanan Negara  (RUTAN) Klas II B yang berfungsi untuk menyiapkan warga binaan untuk dapat berintegrasi secara sehat dimasyarakat sebelum ada keputusan hukum tetap. Status tahanan yang berada di Rumah Tahahan Negara yang mayoritas merupakan pelaku tindak pidana, memiliki banyak karakter, sifat, dan watak yang berbeda-beda antara satu tahanan dengan tahanan lainnya. Ditambah lagi dengan adanya tahanan yang suka berbuat onar dan masalah di Rumah Tahanan Negara sehingga petugas dalam melaksanakan penjagaan, perawatan, dan pengawasan tahanan di dalam rumah tahanan negara tidak dapat berjalan dengan baik dan efektif. Kurangnya petugas jaga Rumah Tahanan Negara(RUTAN) disertai adanya tahanan yang membentuk suatu kelompok didalamnya dan melakukan suatu perlawanan kepada petugas, membuat kewalahan pada petugas jaga Rutan di Kab Bengkayang untuk melakukan tugas dan tanggungjawabnya. Ditambah lagi keributan dan perkelahian antar kelompok tahanan dengan kelompok tahanan lainnya dirumah tahanan negara Klas II B Bengkayang, membuat kondisi di Rutan di Bengkayang semakin kacau, sehingga keamanan dan ketertiban didalam Rutan tidak terjaga sesuai dengan yang diharapkan. Kepala Rutan yang bertanggungjawab dalam mengambil kebijakan untuk dapat menertibkan dan menjaga keamanan, dapat mengambil keputusan untuk memindahkan tahanan ke Rutan/Cabang Rutan lainnya atau Lapas untuk kepentingan keamanan dan ketertiban Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas II B di Kabupaten Bengkayang dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaProvinsi Kalimantan Barat,selain memiliki tugas dan tanggungjawab dalam rangka perawatan terhadap tahanan, menjaga tahanan dan mengawasi tahanan, juga memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban tahanan lainnya yang berada di dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Pelaksanaan pemindahan tahanan dari Rutan Klas II B Kabupaten Bengkayang ke Rutan lainnya atau lapas lainnya dengan maksud untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Rumah Tahanan Negara (RUTAN).Bahkan pelaksanaannya dibantu dengan penjagaan dan pengawasal dari Kepolisian Resor Bengayang untuk mengantisipasi adanya tahanan yang melarikan diri dan berbuat onar saat hendak dipindahkan Indonesia yang merupakan negara hukum (RechtStaat) sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan baik di tataran lokal maupun nasional selalu mendasarkan pada aturan hukum yang berlaku, dimana hukum tersebut bersumber dari nilai – nilai yang hidup dalam masyarakat baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis serta cita – cita luhur bangsa Indonesia yang kemudian teraktualisasi dalam Undang – Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Indonesia sebagainegarahukum yang menganutajarannegaraberkonstitusisepertinegara-negara modern lainnya, memilikikonstitusitertulis yang disebutUndang-UndangDasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945.Undang-Undang Dasar tahun 1945 ini di tempatkan sebagai fundamental law sehingga menjadi hukum dasar atau sumber pembuatan hukum-hukum yang lainnyadansebagaihigher lawUndang-UndangDasar 1945 merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan Perundang-undangan Republik Indonesia   Kata Kunci :Rumah Tahanan Negara

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...