Kecendrungan meningkatnya tindak kejahatan pencurian di Kota Pontianak akhir-akhir ini sangat meresahkan semua pihak dan lapisan masyarakat. Hal yang juga membuat resah masyarakat dengan adanya tindak pidana pencurian yang terjadi terkadang belum diketahui jelas pelakunya, membuat masyarakat merasa terancam keselamatannya karena pelakunya yang masih berkeliaran bebas. Dengan pertimbangan hal-hal tersebut, maka pihak kepolisian beserta jajarannya mengambil tindakan dengan melakukan penyidikan-penyidikan terhadap tindak pidana pencurian yang terjadi di masyarakat. Yang menjadi perhatian penulis justru sekarang ini sering kita mendengar tingkat kejahatan pencurian yang modus operandinya selalu sulit untuk dapat diungkapkan tindak kejahatanyan. Dengan sukarnya penyidikan untuk dapat melacak pelakunya sekalipun di tempat kejadian perkara tersebut telah ditemukan salah satu bukti yaitu antara lain Sidik Jari latent. Namun sebagaimana yang diharapkan bahwa sebenarnya Negara kita merupakan Negara Hukum maka segala tindak kejahatan pencurian haruslah dapat ditangani oleh pihak Kepolisian dengan cepat dan pastinya dengan tenaga terlatih di dalam melakukan penyidikan. Dalam hal ini peran masyarakat juga sangat diperlukan guna membantu tercapainya masyarakat yang aman dan tertib. Karena seringkali pihak Kepolisian memdapatkan hambatan dan halangan terkait penyidikan dalam mengungkapkan suatu tindak pidana pencurian. Adanya celaan dari masyarakat bahwa kinerja dari kepolisian kurang baik, hali ini juga menjadi tanggung jawab bagi pihak Kepolisian itu sendiri. Salah satu bentuk penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam mengungkapkan suatu tindak pidana pencurian yaitu dengan melakukan identifikasi terhadap Sidik jari Latent yang teringgal di Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna menemukan pelaku dari suatu tindak kejahatan pencurian. Dengan identifikasi menggunakan Sidik jari yang dijadikan sebagai sarana idntifikasi dalam mencari alat bukti yang maksimal di TKP. Tapi seringkali peranan Sidik Jari dalam mengidentifikasi kurang digunakan secara efektif atau maksimal dikarenakan kurangnya peralatan penunjang, SDM atau ahli dalam mengidentifikasi Sidik jari dan seringkali adanya barang bukti yang hilang atau rusak di TKP juga menjadi faktor penghambat dalam mengidentifikasi menggunakan Sidik Jari. Sudah menjadi tanggung jawab dari pihak Kepolisian sebagai penyidik dalam mengungkapkan perkara pidana pencurian yang terjadi di masyarakat. Agar tindak kejahatan pencurian di Kota Pontianak dapat diungkap dan dapat mengalami penurunan statistik tiap tahunnya. Dengan demikian sangat baik dilakukan kerjasama antara pihak Kepolisian dan masyarakat dalam dalam mengungkapkan tindak kejahatan pencurian di Kota Pontianak. Keyword : Sidik Jari, Pencurian, Kriminalistik
Copyrights © 2013