E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PELAKSANAAN PASAL 13 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2003 TENTANG PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM BAGI ANGGOTA POLRI BERKAITAN DENGAN BANTUAN HUKUM BAGI ANGGOTA POLRI YANG MENJADI TERSANGKA (Studi Kasus di Polresta Pontianak

- A11107346, N U R L A I L A (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Jan 2016

Abstract

Anggota Kepolisian RI merupakan seorang aparatur penegak hukum, oleh karena itu anggota Polri tunduk terhadap proses peradilan Setelah lahirnya Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Pemerintah Indonesia mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaaan teknisi Internasional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri. Hal tersebut mengatur mengenai bagaiamana teknis dan mekanisme bagi anggota Polri yang melakukan tindak pelanggaran. Anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran, bukan berarti tidak diberikan hak-hak hukumnya sebagai tersangka Hak-hak hukum bagi anggota polri seperti mendapatkan bantuan, penasehat hukum konsultasi hukum diberikan Polri melalui Divisi Hukum Kepolisian. Hal tsebut berkaitan dengan persamaan yang sama didepan hukum dan menhargai asas praduga tak bersalah, hinga ada keputusan dari hakim dalam peradilan. Pemberian bantuan hukum dimulai saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Propam Polri hingga saat dalam persidangan sebagai terdakwa Anggota Kepolisian yang diberikan bantuan hukum diberikan hak untuk menunjuk penasehat hukum sendiri, atau penasehat penasehat hukum dari divisi hukum Kepolisian. Beberapa faktor-faktor penyebab anggota Polri yang menjadi tersangka tidak ingin diberikan bantuan hukum saat menjalani pemeriksaan di wilayah kota Pontianak. Kota diantaranya bukan merupakan kasus besar, tidak memiliki uang membayar penasehat hukum serta tidak ingin kasusnya diketahui orang lain. Kemudian beberapa upaya yang dilakukan untuk dapat diberikan bantuan hukum saat menjalani pemeriksaan diantaranya memberikan tawaran bantuan hukum melalui divisi hukum Polri atau penasehat hukum lainnya yang ditunjuk oleh anggota polri serta menawarkan dan memberikan hak-hak anggota Polri yang menjadi tersangka kasus pelanggaran disipil, Kode Etik atau tindak pidana umum. Perubahan paradigma militer pada institusi Kepolisian dalam sistem ketatanegaraan, menegaskan pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah terwujud dalam era reformasi. Sesuai dengan peran dan fungsinya,Polri diamanatkan melalui lahirnya Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dalam bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu birokrasi dan nilai-nilai karakter Polri yang bersifat militer sedikit demi sedikit mulai terkikis dan berubah menjadi sipil dan modern, terutama dalam memberikan pelayanan pada masyarakat untuk mencegah timbulnya gangguan keamanan. Perubahan paradigma dalam tubuh Polri tersebut, diimplementasikan dengan disahkannya Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Kemudian pada tahun 2003 Pemerintah Indoensia menerbitkan Peraturan Pemerintah khususnya mengenai teknis Pelaksanaan Institusional Peradilan Umum bagi anggota Kepolisian yaitu Peraturan Pemerintah Republik  Indonesia  Nomor  3  Tahun  2003  Tentang  Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan tersebut membuat kejelasan pemisahan Proses Peradilan umum bagi anggota Polri dengan TNI yang masih menggunakan Peradilan Militer. Pelaksanaan Teknis bagi anggota Kepolsian yang melakukan pelanggaran ataupun tindak pidana, tunduk terhadap proses Proses Peradilan umum. Proses peradilan sebelum kasus tersebut disidangkan dilakukan oleh Seksi Profesi dan pengamanan (Propam).Dalam Proses Penegakan Hukum khususnya terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, ternyata terjadi berbagai persoalan dimulai pada tahap penyidikan, penuntutan dan peradilandimana telah ditentukan aturan mengenai cara-cara menjalankan proses hukum, siapa yang berhak menghukum serta bagaimana cara-cara menjatuhkan hukuman terhadap pelaku anggota Polri yang karena keadaannya menempatkan ia sebagai Tersangka. Proses pemeriksaan dan penyidikan oleh Propam atas laporan atau temuan kasus yang menjadikan anggota Kepolisian sebagai tersangka.Namun tidak serta merta seorang anggota Kepolisian RI saat menjadi tersangka tidak mendapatkan hak-haknya dalam menjalani proses peradilan. Sebagai seorang tersangka, anggota Polri juga berhak mendapatkan bantuan hukum yakni pendampingan oleh penasehat hukum baik yang ia tunjuk sendiri maupun yang di sediakan Institusi Kepolisian. Pemberian bantuan hukum bagi anggota Polri harus dilaksanakan, karena telah diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri, yakni : “Tersangka  atau  terdakwa anggota  Kepolisian  Negara  Republik Indonesia  berhak  mendapatkan  bantuan  hukum  pada  semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan”. Namun terkadang pelaksanaan dalam pemberian bantuan hukum dengan pendampingan penasihat hukum bagi anggota Kepolisian yang menjadi tersangka saat menjalani proses Peradilan, tidak diberikan hak-haknya sebagai tersangka saat dilakukan proses penyidikan. Tidak diberikannya bantuan hukum, baik itu saat pemeriksaan sebagai tersangka, hingga sampai dalam persidangan. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri. Padahal seorang anggota Kepolisian belumlah tentu divonis bersalah dalam suatu perkara yang menjadikan ia sebagai tersangka sebelum divonis oleh hakim. Indonesia adalah Negara hukum (Recht Staat) sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan baik di tataran lokal maupun nasional selalu mendasarkan pada aturan hukum yang berlaku, dimana hukum tersebut bersumber dari nilai – nilai yang hidup dalam masyarakat baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis serta cita – cita luhur bangsa Indonesia yang kemudian teraktualisasi dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945. Dalam penyelenggaraan pemerintahan di Negara Republik Indonesia tidak dapat dilepaskan dari hubungan penyelenggaraan antara Pemerintah Pusat dan daerah. Hubungan penyelenggaraan pemerintahan itu harus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 guna membangun hukum yang baik. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  tahun 1945 di dalam  Pasal 1 ayat (3) menjelaskan  dengan tegas bahwa Negara  Indonesia adalah Negara Hukum,  maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang  di hadapan hukum. Pembangunan hukum itu meliputi empat usaha yaitu: (1) Menyempurnakan (membuat sesuatu yang lebih baik) (2) Mengubah agar menjadi lebih baik dan modern (3) Mengadakan sesuatu yang sebelumnya belum ada (4) Meniadakan sesuatu yang terdapat dalam sistem lama, karena tidak diperlukan atau tidak cocok dengan sistem baru Kata kunci : Bantuan Hukum dan Polri

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...