E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PELAKSANAAN PASAL 56 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DI POLRESTA PONTIANAK

- A1111037, SUKARDI (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Apr 2014

Abstract

Negara Indonesia adalah Negara Rule of Law yaitu Negara yang dalam praktik bernegaranya selalu berdasar dan berlandasakan pada aturan hukum yang berlaku. Sebagai Negara yang konon katanya adalah Negara Rule of Law maka Indonesia senantiasa pula berlandasakan pada suatu konstitusi sebagai dasar dari berdirinya sebuah Negara yang bernama Indonesia. Konstitusi merupakan sebuah wadah besar atau boleh dikatakan sebagai sumber dari semua praktik kenegaraan yang di dalamnya merupakan aktualisasi, konkretisasi dan kontekstualisasi dari filsafat pancasila yang menjadi falsafah dari Negara Indonesia. Semua kepentingan dan perlindungan dari Negara terhadap warga negaranya termasuk di dalamnya hak dari warga sipil sudah tersurat dan tersirat dari apa yang namanya konsitusi, termasuk di dalamnya hak dari warga Negara atas perlindungan dan bantuan hukum bagi mereka yang tidak mampu, yang tidak memiliki akses ekonomi yang cukup untuk beracara di Pengadilan ketika berhadapan dengan proses hukum yang berlaku. Tujuan dari Negara Indonesia adalah menciptakan atau mewujudkan sebuah Negara yang adil dan makmur, maka dengan adanya perlindungan terhadap hak-hak warga Negara di dalam hukum dan penegakannya sudah dapat dipastikan apabila proses itu telah dilewati oleh Negara maka tentunya akan bermuara kepada suatu titik dimana tatanan masyarakat yang adil akan terwujud sehingga pada akhirnya akan menciptakan pula masyarakat yang makmur, yang notabene dari itu semua adalah tujuan dari dibentuknya suatu Negara. Pada dasarnya hukum di Indonesia berdasarkan sifatnya dapat dibagi ke dalam dua jenis yaitu hukum materiel yang sifatnya diam, tidak bergerak, berisi norma perintah dan larangan serta pertanggung-jawaban (bersumber pada KUHP), serta hukum formil yaitu hukum yang sifatnya bergerak berupa seperangkat peraturan yang mengatur tentang tata cara bagaimana aparat penegak hukum yaitu polisi, jaksa, hakim, advokat menjalankan tugas dan fungsinya dalam menegakkan hukum dan keadilan (bersumber pada KUHAP). KUHAP sebagai landasan operasional dalam beracara (dalam bidang Hukum Pidana), telah mempertemukan hak tersangka (Pasal 54) dan kewajiban penyidik untuk memberikan bantuan hukum kepada tersangka yang berhak (Pasal 56), sehingga kewajiban dari penyidik untuk memberikan bantuan hukum kepada tersangka menjadi bersifat mutlak. Artinya bahwa sesungguhnya sudah menjadi tugas dan kewajiban dari Negara untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum terhadap warga Negara yang tidak mampu dengan memberikan penasehat hukum/advokat ketika beracara di Pengadilan. Sifat mutlak sebagaimana diatur tersebut tentunya dengan beberapa syarat, yaitu diantaranya bahwa dalam hal tersangka atau terdakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana lima belas tahun atau lebih, atau apabila tindak pidana itu ternyata dilakukan oleh warga Negara yang tidak mampu dimana mereka melakukan suatu tindak pidana yang dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, dimana mereka warga Negara tidak mampu tersebut karena keterbatasan ekonomi dan ketidakmampuannya untuk membayar advokat/penasehat hukum maka dalam konteks ini Negara wajib menunjuk advokat/penasehat hukum bagi mereka yang tidak mampu tadi. Aturan normatif sebagaimana diatur dalam pasal 56 KUHAP tersebut tentunya sebagai manifestasi dari tujuan Negara dalam melindungi warganya dan sekaligus ini menjadi suatu idealisme dan ideologi dari praktik bernegara yang menjunjung tinggi hukum dan HAM dengan tidak mengabaikan hak bagi masyarakat rendah, rentan dan kurang mampu. Namun demikian, suatu idealisme dan ideologi yang tinggi pada tataran praktiknya di tingkat penyidikan sampai kepada persidangan, ketentuan Pasal 56 KUHAP tersebut belum sepenuhnya dijalankan. Penyimpangan yang dilakukan oleh penyidik polisi atas Pasal 56 KUHAP, selain dapat melanggar HAM tersangka juga dapat menghambat usaha mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Setiap manusia dilahirkan dalam keadaan suci kodrati yang di dalamnya melekat hak-hak dasar dan fundamental yang kemudian hak ini lazimnya dinamakan dengan hak asasi manusia (baca : HAM). HAM kemudian diimplementasikan dan direduksi ke dalam konstitusi Negara Indonesia dimana konstitusi kita menghargai dan meninggikan HAM tersebut dalam segala bentuknya. Setiap masyarakat haruslah dipandang sama di depan hukum, hal itu dikarenakan di satu sisi asas hukum di Indonesia memang secara tekstual dan substansial mengatur persamaan di depan hukum sementara di sisi lain persamaan di depan hukum sekaligus mengangkat nilai-nilai HAM itu sendiri yang telah dimuat di dalam konstitusi. Dalam rangka mewujudkan persamaan dan kesamaan dalam penegakan hukum. Negara dalam melaksanakan dan mewujudkannya haruslah bersikap prosesional dan proporsional terhadap warga negaranya. Negara dalam konteks ini harus bisa membela kepentingan masyarakat miskin, rentan, tidak mampu dan memang terpinggirkan secara sosial dan kultural. Kaitannya dengan hukum dan dunia penegakan hukum di Indonesia, maka Negara dengan alat kelengkapannya harus memberikan dan menfasilitasi penegakan hukum yang adil dan bahkan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang tidak mampu dimana mereka ketika berhadapan dengan proses peradilan pidana mendapat proteksi dan dukungan baik secara moril dan materiel. Dukungan dan perlindungan tersebut diwujudkan adalah dengan cara memberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu ketika berhadapan dengan hukum. Bantuan hukum secara cuma-cuma tersebut ternyata secara yuridis normatif telah diatur di dalam Pasal 56 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana, dimana dalam pasal tersebut secara tekstual dan substansial jelas bahwa memang Negara haruslah memberikan dan menyediakan penasehat hukum secara cuma-cuma (baca: gratis) bagi masyarakat yang tidak mampu. Dari uraian latar belakang di atas maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pelaksanaan Pasal 56 Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP di POLRESTA Pontianak? Penerapan dan pelaksanaan Pasal 56 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana tersebut ternyata tidaklah maksimal dan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Hal tersebut dikarenakan aparat penegak hukum baik pada saat penyidikan, penuntutan dan peradilan terkadang mengabaikan hak-hak tersangka/terdakwa. Aparat penegak hukum sebelumnya tidak memberitahukan mengenai hak-hak apa saja yang memang diberikan oleh Negara kepadanya dan aparat penegak hukum lebih bersikap arogan dan memilih jalan yang memudahkan dalam proses penyidikan. Pengabaian akan hak-hak tersangka/terdakwa di atas tentulah akan menghambat pelaksanaan Pasal 56 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana di POLRESTA Pontianak. Sekaligus secara langsung mengabaikan hak-hak warga Negara Indonesia terutama bagi masyarakat yang tidak mampu dalam menyewa/membayar penasehat hukum/advokat untuk mendapatkan keadilan. Walaupun tidak ada aturan yang mengatur sanksi bagi aparat penegak hukum yang mengabaikan hak-hak tersangka/terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 56 KUHAP akan tetapi dengan tidak dilaksanakan pasal tersebut akan menyebabkan BAP yang dibuat oleh penyidik harus dianggap batal demi hukum. Keyword : Bantuan hukum Cuma-Cuma

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...