E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

TANGGUNG JAWAB PEMBELI SEWA DALAM PERJANJIAN SEWA BELI DENGAN PT. COLUMBINDO PERDANA DI KOTA PONTIANAK

- A11108229, SUCI APRIANTI (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Dec 2014

Abstract

Setiap manusia dalam kehidupan sehari-hari banyak disibukkan dengan berbagai kegiatan, di mana aktivitas tersebut dilakukan tidak lain adalah dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Termasuk bagian kebutuhan hidupnya diantaranya keinginan seseorang untuk memiliki alat-alat elektronik dan perabotan rumah tangga.Untuk memperoleh atau mendapatkan alat-alat elektronik dan perabotan rumah tangga tersebut  dapat dilakukan dengan berbagai cara, akan tetapi ada salah satu cara yang telah ditawarkan oleh pihak penjual agar para peminat dapat memenuhi keinginannya untuk memiliki alat-alat elektronik dan perabot rumah tangga yakni dengan sewa beli. Sesuai dengan kemajuan dan teknologi saat ini, di mana kebutuhan akan alat-alat elektronik dan perabot rumah tangga yang serba canggih juga meningkat, akan tetapi lajunya perkembangan teknologi khususunya dibidang elektronik ternyata menunjukkan peningkatan animo yang cukup baik, sehingga menarik juga bagi pihak penjual yaitu pengusaha meningkatkan pesanannya dalam pengadaan (stok) alat-alat elektronik dan perabot rumah tangga. Kondisi ini sekaligus membuat penjual sewa mengembangkan strategi pemasarannya, yaitu dengan sistem sewa beli yang merupakan alternatif lain, selain sistem kontan yang ditawarkan oleh pihak penjual kepada pihak pembeli. Sewa beli merupakan hubungan hukum antara PT. Columbindo Perdana Pontianak sebagai Penjual Sewa dengan Pembeli Sewa dengan sistem di mana pembeli dapat membawa barang yang dibeli secara sewa beli dan hak milik penuh barang baru berpindah kepada pembeli sewa apabiola pembeli sewa telah melunasi seluruh angsuran. Kewajiban membayar angsuran oleh pembeli sewa diwajibkan untuk setiap bulannya, namun kenyataannya dari hasil penelitian pihak pembeli sewa sering tidak membayar uang angsuran yang telah ditetapkan setiap bulannya, oleh karenanya pihak pembeli sewa dapat dinyatakan telah melakukan wanprestasi. Faktor penyebab pembeli sewa wanprestasi adalah karena pada saat jatuh tempo pembayaran, pembeli sewa yang bersangkutan belum mempunyai uang atau uang yang ada digunakan untuk keperluan yang mendesak, bahkan ada yang karena mendapat musibah. Adapun sebagai akibat hukum pihak pembeli sewa yang tidak membayar uang angsuran berturut-turut lebih dari 3 (tiga) kali angsuran sebagaimana yang telah diperjanjikan, maka pihak PT. Columbindo Perdana Pontianak dapat menarik kembali barang-barang elektronik dan perabot rumah tangga yang berada di tangan pembeli sewa, hal ini juga sudah ada dalam isi perjanjian.  Bagi pembeli sewa yang tidak bertanggung jawab untuk membayar angsuran sesuai dengan perjanjian sampai saat ini belum pernah diajukan ke Pengadilan. Perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sekarang ini banyak sarana hiburan dan perabotan rumah tangga yang diciptakan secara modern, yakni baik secara digital (elektronik) seperti Televisi, VCD, Tape Recorder, Kulkas, Mesin Cuci dan lain sebagainya. Demikian pula maraknya iklan barang-barang tersebut melalui media Televisi, Media Cetak dan Radio, sehingga masyarakat menjadi tertarik untuk memilikinya Oleh karena itu bagi masyarakat pada saat sekarang ini , bukan halangan untuk dapat memiliki barang-barang elektronik dan barang perabotan rumah tangga tersebut. Para penjual menawarkan berbagai barangnya dengan sistem pemasaran yang memungkinkan dapat menjual barang dengan jumlah yang besar, yaitu dengan perjanjian sewa-beli Perjanjian sistem sewa-beli yang ditawarkan penjual adalah untuk mengantisipasi pembeli yang mempunyai daya beli terbatas (yang berpenghasilan rendah) yang merupakan bagian kelompok besar dalam masyarakat di samping tetap ada sistem tunai bagi pembeli yang mampu. Perjanjian sewa-beli diterapkan oleh PT. Colombindo Perdana atau yang lebih dikenal dengan nama Colombia dalam pemasaran barang-barang yang dijual meliputi barang-barang perabotan rumah tangga seperti tempat tidur, mesin cuci, dispencer, oven, televisi, ved, hingga computer dan asesorisnya Di dalam perjanjian sewa beli sebagaimana yang telah diperjanjikan, bahwa barang-barang elektronik yang dibeli oleh pembeli sewa hak milik belum berpindah kepada pembeli, dan hak milik barang tersebut baru menjadi sepenuhnya milik pembeli sewa sejak  pembeli melunasi seluruh angsurannya. Pihak pembeli sewa beli harus memenuhi segala kewajibannya yang telah disepakatinya dengan pihak PT. Colombindo Perdana sebagai pihak penjual sewa yakni membayar uang muka atau angsuran pertama yang dibayar tunai pada saat serah terima barang dan sisanya diangsur setiap bulannya dengan jangka waktu sesuai yang telah disepakati, yaitu selama 12 bulan, 24 bulan, atau 36 bulan. Dengan demikian adanya kemudahan dalam perjanjian sewa beli, di mana pembeli sewa tidak membayar tunai harga barang, melainkan membayar sewa uang muka dan kewajibannya membayar uang angsuran setiap bulan pada tanggal yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak Keyword : Perjanjian sewa beli, wanprestasi

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...