Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum diatur didalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang dapat dilakukan dengan berbagai macam cara diantaranya dengan unjuk rasa atau demonstrasi.  Saat melakukan aksi demonstasi, terkadang demonstran melupakan tujuan dari aksi demonstrasi sendiri sehingga penyampaian pendapat dimuka umum harus dilengkapi dengan tindakan anarki agar pendapat mereka lebih didengar oleh kaum penguasa. Penyebab anarki juga dapat berasal dari faktor eksternal demonstran seperti adanya provokator dan ketidak mampuan aparatur keamanan untuk mengendalikan massa, faktor pengamanan yang kurang, jumlah pengamanan yang berbanding terbalik dengan pelaku demonstrasi sering menjadi faktor demonstrasi berujung pada tindakan anarkis, psikologi massa yang cenderung berbuat sesuka hati jika tidak diawasi aparat keamanan menjadikan aksi demonstrasi cenderung menjurus pada perbuatan pelanggaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pelaksanaan Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum kaitannya dengan pemberitahuan kepada pihak Kepolisian selambat-lambatnya 3 x 24 jam surat telah diterima oleh pihak Kepolisian.  Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, dapat diambil kesimpulan bahwa di wilayah Kota Pontianak banyak sekali terdapat aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan oleh elemen mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya. Pelaksanaan aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan tersebut tidak semuanya melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagaimana telah diatur dalam Pasal 10 ayat (3) bahwa dalam melaksanakan aksi unjuk rasa atau demonstrasi, penanggung jawab lapangan harus melaporkan akan dilaksanakannya aksi unjuk rasa atau demonstrasi kepada pihak Kepolisian paling lambat 3 x 24 jam surat telah diterima oleh pihak Kepolisian sebelum pelaksanaan aksi. Faktor tidak dilaksanakan peraturan tersebut adalah kurangnya kesadaran dari peserta aksi unjuk rasa atau demonstrasi terhadap hukum dan terdapat anggapan bahwa Polisi adalah musuh dari pelaksana unjuk rasa yang selalu menghalang-halangi kegiatan aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan oleh peserta unjuk rasa.  Upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam mengimplementasikan Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah dengan selalu memberikan sosialisasi dan pengarahan terhadap peserta aksi untuk selalu memberitahukan kepada pihak Kepolisian akan dilaksanakannya aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Sebagai Negara merdeka yang menganut paham Demokrasi dalam menjalankan pemerintahanya, Indonesia menjamin setiap hak-hak yang ada pada masyarakatnya, salah satu hak yang dijamin dan dilindungi oleh Negara Republik Indonesia adalah hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Sebagaimana termaklumatkan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undangâ€.Kemerdekaan mengemukakan pendapat dimuka umum dijamin oleh negara, namun didalam penggunaannya, hak kebebasan mengemukakan pendapat dimuka umum tidak dapat dilakukan dengan sesuk hati atau sebebas-bebasnya. Hak kemerdekaan yang kita miliki tetap dibatasi oleh hak kemerdekaan yang sama yang juga dimiliki oleh orang lain. Dengan kata lain, kebebasan mengemukakan pendapat dimuka umum tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Maknanya, dalam mengemukakan pendapat dimuka umum harus dilandasi niat baik dan akal sehat serta sejalan dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat dan hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Dengan demikian, pendapat yang dikemukakan tersebut bukan saja bermanfaat bagi dirinya, melainkan juga bermanfaat bagi orang lain, masyarakat atau bahkan bagi bangsa dan negara. Berdasarkan Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat dimuka umum dijelaskan bahwa: “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan (lisan, dialog, diskusi) tulisan (petisi, gambar, pamplet, postee, brosur, selebaran dan spanduk) dan sebagainya (sikap membisu dan mogok makan) secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlakuâ€. Disebutkan juga dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat dimuka umum perihal asas-asas penyampaian pendapat dimuka umum sebagai bentuk perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam menyampaikan pendapat diantaranya : 1. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, 2. Asas musyawarah, 3. Asas kepastian hukum, 4. Asas proporsionalitas dan keadilan, 5. Asas manfaat. Salah satu bentuk kemerdekaan atau kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum yang diatur dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 adalah unjuk rasa dan demonstasi. Sejak berakhirnya era orde baru dan dimulainya era reformasi, kata demonstasi menjadi tidak asing dan aksi-aksi demonstrasi tidak henti-hentinya menghiasi media pemberitaan, aksi demonstrasi pun tidak hanya dilaksanakan atau dilakukan lagi oleh kalangan mahasiswa, berbagai kalangan baik buruh, petani, organisasi masyarakat, LSM sering terdengan melakukan demonstrasi. Bahkan pernah diberitakan bahwa pegawai pemerintahan dan guru pun pernah melakukan demonstarsi. Demonstasi dapat diartikan sebagai protes yang dilakukan oleh sebagaian orang atau kelompok di hadapan umum. Demonstrasi bukanlah sesuatu perbuatan yang buruk jika dilakukan dengan bertanggung jawab dan memperhatikan hak-hak orang lain. Masyarakat Indonesia saat ini lebih memilih cara penyampaian pendapat dengan aksi demonstrasi karena diangga lebih efektif dari pada penyampaian pendapat melalui tulisan. Selain dirasakan lebih efektif, cara ini dipilih karena masyarakat berpendapat bahwa pendapat mereka akan lebih ditanggapi atau langsung didengar oleh pihak yang memiliki kekuasaan lebih tinggi. Saat melakukan aksi demonstasi, terkadang demonstran melupakan tujuan dari aksi demonstrasi sendiri sehingga penyampaian pendapat dimuka umum harus dilengkapi dengan tindakan anarki agar pendapat mereka lebih didengar oleh kaum penguasa. Penyebab anarki juga dapat berasal dari faktor eksternal demonstran seperti adanya provokator dan ketidak mampuan aparatur keamanan untuk mengendalikan massa, faktor pengamanan yang kurang, jumlah pengamanan yang berbanding terbalik dengan pelaku demonstrasi sering menjadi faktor demonstrasi berujung pada tindakan anarkis, psikologi massa yang cenderung berbuat sesuka hati jika tidak diawasi aparat keamanan menjadikan aksi demonstrasi cenderung menjurus pada perbuatan pelanggaran. Perbedaan jumlah personil pengamanan yang berbanding terbalik dengan banyaknya jumlah demonstran dapat disebabkan telah terjadinya pelanggaran administrasi undang-undang Nomor 9 tahun 1998, tentang penyampaian pendapat dimuka umum dimana pelaku demonstrasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak Polri oleh pelaksana atau penanggung jawab lapangan demonstran selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai dan telah diterima oleh Polri setempat  Kata Kunci : Penyampaian Pendapat di Muka Umum, Demonstrasi Â
Copyrights © 2016