E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH SEBAGAI HARTA BERSAMA TANPA PERSETUJUAN SUAMI ATAU ISTERI DI KECAMATAN PONTIANAK BARAT KOTA PONTIANAK

- A11107259, ALEXIUS MAMURAJA (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jul 2017

Abstract

Di dalam kehidupan rumah tangga dewasa ini sering terjadi permasalahan-permasalahan yang diakibatkan banyak faktor, baik itu faktor suami, istri, keluarga terdekat maupun faktor lingkungan. Sering kali permasalahan yang ada dan sepele dikarenakan ada orang lain ikut campur mengakibatkan permasalahan yang ada malah semakin berkembang mengarah rusaknya keharmonisan rumah tangga, padahal kalau diselesaikan dengan musyawarah hanya membutuhkan waktu yang relatif sebentar. Kesalahan yang diperbuat baik pihak suami/istri yang tanpa disengaja akan berakibat fatal dikarenakan masalah lingkungan juga. Diharapkan sebelum melakukan bahtera rumah tangga diperlukan komitmen yang kuat agar keutuhan rumah tangga senantiasa harmonis, langgeng sampai ajal memisahkan mereka. Perjanjian-perjanjian yang perlu dilakukan agar kelak dikemudian terjadi prahara rumah tangga bias teratasi dengan bijaksana. Menyangkut harta benda yang dimiliki bersama seyogyanya diperhatikan benar asal-usulnya, agar pihak suami/istri bisa merawat dan menjaga agar tidak jatuh ke pihak lain tanpa sepengetuan pihak suami/istri. Bahwa  pasangan suami isteri pernah melaksanakan perjanjian pengikatan jual beli hak milik atas tanah sebagai harta bersama dalam perkawinan tanpa persetujuan dari salah satu pihak. Bahwa faktor penyebab tidak meminta persetujuan dari salah satu pihak dalam perjanjian pengikatan jual beli tanah sebagai harta bersama karena sertifikat tanah masih atas nama pemilik asal sehingga tidak/belum diperlukan persetujuan dari salah satu pihak suami atau isteri. Bahwa upaya yang dilakukan oleh salah satu pihak agar proses penandatanganan akta jual beli tanah sebagai harta bersama dapat dilakukan dengan persetujuan dari salah satu pihak, maka sertifikat tanah atas nama pemilik asal dilakukan proses balik nama. Bahwa perjanjian pengikatan jual beli tanah sebagai harta bersama belum menimbulkan akibat hukum beralihnya hak milik atas tanah kepada pihak pembeli, karena perjanjian pengikatan jual beli merupakan perjanjian pendahuluan.   Keyword : perjanjian jual beli, hak milik atas tanah

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...