E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

TANGGUNG JAWAB PENGELOLA VIGOR FITNESS CENTRE PONTIANAK TERHADAP MEMBER YANG MENGALAMI KECELAKAAN WAKTU LATIHAN

- A01109172, HENDI PASKA LEWIS SARAGIH (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Jun 2014

Abstract

Kebutuhan akan sarana dan prasarana olahraga saat ini yang semakin banyak menimbulkan hubungan timbal balik yang termuat dalam suatu perjanjian antar pihak dalam hal ini pengguna dan pihak pengelola sarana olahraga, dimana masing – masing pihak bertanggung jawab atas hak dan kewajibannya. Perjanjian tersebut timbul pada saat proses transaksi pendaftaran terjadi sehingga pada saat itu juga timbul perikatan yang mengikat kedua belah pihak antara member selaku pengguna sarana an prasarana olahraga dengan pihak pengelola selaku penyedia fasilitas. Dalam menjalankan usahanya, tentunya pihak pengelola akan memberikan pelayanan yang terbaik terhadap para pengguna sarana dan prasarana olahraga, akan tetapi hal-hal yang tidak diiginkan seperti kecelakaan pada saat menggunakan sarana dan prasarana olahraga menjadi suatu hal yang tidak dapat diduga dan diperkirakan, baik itu terjadi karena kesalahan dari pengguna itu sendiri ataupun karena kesalahan dari sarana dan prasarana yang mereka pergunakan. Atas  hal tersebut, pengelola sebagai penyedia sarana dan prasarana olahraga dapat dimintai pertanggung jawaban terkait usaha yang mereka kelola. Pertanggung jawaban itu dapat timbul dari perjanjian yang telah dilakukan sebelumnya yang dapat berupa ganti kerugian ataupun memberikan perawatan sesuai dengan kondisi yang ada sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat. Adanya perjanjian yang tidak dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian jasa ini tentunya akan berakibat hukum karena telah terjadinya wanprestasi oleh salah satu pihak.Dimana wanprestasi disini dalam bentuk tidak dilakukannya suatu perjanjian berupa pertanggung jawaban. Tentunya wanprestasi inilah yang kemudian timbul sebagai suatu masalah di dalam perjanjian yang telah terjadi antar kedua belah pihak yang terikat. Dengan hal tersebut, didapatlah masalah “ mengapa pengelola Vigor Fitness Centre belum  bertanggung jawab terhadap member yang mengalami kecelakaan latihan.” Dengan inilah penulis mengangkat judul “TANGGUNG JAWAB PENGELOLA VIGOR FITNESS CENTRE PONTIANAK TERHADAP MEMBER YANG MENGALAMI KECELAKAAN WAKTU LATIHAN”. Menjadi suatu permasalahan di dalam penerapan perjanjian antara pengelola dan member dalam perjanjian yang mereka sepakati karena di dalam penerapannya telah terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak. Wanprestasi dimaksud ditujukan kepada pihak pengelola mengenai mengapa pihak pengelola tidak memberikan pertanggung jawaban kepada member yang mengalami kecelakaan pada waktu latihan. Dalam wanprestasi itu juga akhirnya timbullah akibat hukum terhadap pihak yang tidak melakukan prestasi yang telah dimuat dalam perjanjian. Sehingga pertanggung jawaban dalam menuntut prestasi tersebut dapat dilakukan. Di dalam melakukan penelitian ini, metode yang digunakan adalah penelitian langsung ke lapangan yaitu melakukan komunikasi langsung dengan pihak Pengelola Vigor Fitness Centre dan penyebaran angket kepada para member. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, didapatlah sebuah kesimpulan, bahwa faktor yang menyebabkan pihak pengelola Vigor Fitness Centre tidak bertanggung jawab terhadap member yang mengalami kecelakaan waktu latihan dikarenakan kecelakaan tersebut disebabkan oleh member itu sendiri sehingga pijhak pengelola Vigor Fitness Centre merasa tidak melakukan wanprestasi dari perjanjian yang dibuat sehingga tidak perlu untuk bertanggung jawab, dan selama ini penyelesaian masalah tersebut semua diselesaikan secara kekeluargaan. Keywords :  Perjanjian, Wanprestasi

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...