PT.  Pelabuhan Indonesia II (Persero) merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan fasilitas peralatan bongkar muatdan terminal petik emas. Penggunaan peti kemas sangat mempermudah pengiriman barang yang berada di pelabuhan karena peti kemas merupakan suatu wadah kotak besi yang dapat memuat barang-barang yang akandikirimsertamenjagakualitasnya agar tetapbaik, aman, danpadasaatdiangkutlebihefektif. PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Pontianak sebagaipenyediafasilitas terminal petikemasdanpelaksanabongkarmuatpetikemasharuslahmemberikan pelayanansebaikmungkindan PT. Samudra Indonesia (Persero) sebagaipenyediafasilitaspetikemasharuslahsalingbekerjasamadenganbaik.Apabiladalampelaksanaanbongkarmuatpetikemastidakdilakukandenganbaikakanmenimbulkanpenurunankeuntunganprihalpembongkarandanpemuatanbarangpengirimanataupenerimabarang Loss LoanddanLoand Delivery yang terlalu lama dandapatmengalamikerusakanpadapetikemas. Terkaittanggungjawabtersebut PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Pontianak diwajibkanuntukmenggantikerugian yang disebabkanolehrusakatauhilangnyapetikemasbaikseluruhatausebagian, luaratauisidalampetikemastersebut, padasaatpenerimaanmaupunpenumpukkan di lapanganterminalpetikemas. Kerugianadalahberkurangnyaataukerusakanpetikemastermasukisididalamnya, kerusakankendaraanmilikpihakketiga, kerusakanbagiankapalmilikpihakketiga, ataukecelakan yang menimpadirimanusia yang ditimbulkankarenakelalaiandalamJasaBongkarMuatPetikemasoleh Unit terminal petikemas. Akan tetapi PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Pontianak dapatmelepaskandiridaritanggungjawabtersebutasalkandapatmembuktikanperistiwatersebutadalahkelalaian yang berasaldaripemilikbarang/perusahaanpelayaran/perusahaanangkutan.  Kata Kunci : Tanggung Jawab Perjanjian Bongkar Muat Dalam Kegiatan Jasa Bongkar Muat.
Copyrights © 2016