Skripsi dengan judul “Kendala Penyidik Kepolisian Dalam Mengungkapkan Tindak Pidana Penipuan Secara Online Di Pontianakâ€. Pembahasan mengenai tindak pidana ini yang masih menjadi kesulitan dimana penyidik polresta Pontianak yang masih terkendala di dalam segi instrument dan sumber daya manusia, hanya sedikit penyidik kepolisian di polresta Pontianak kota yang mengerti mengenai informasi dan teknologi, dan mereka tidak secara khusus di latih guna menyelidiki kasus cyber crime tetapi penyidik reskrim umum yang mengikuti pelatihan cyber crime tersebut, serta ketidakadaan reskrim khusus yang menangani masalah cyber crime. Cyber crime adalah tindak pidana yang berkaitan dengan dunia maya, bahwasanya di Indonesia sendiri masih baru dalam pembuatan perundang-undangannya, yaitu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008. Berdasarkan pada media internet yang memberikan banyak manfaat pada sisi lain seakan menjadi fasilitas yang memudahkan berbagai informasi kejahatan yang dapat menggangu rasa aman dan ketertiban dalam masyarakat. Banyaknya beredar sms yang berisi mendapatkan hadiah atau menawarkan sesuatu, ataupun online shop yang menawarkan barang-barang dengan harga yang relatif murah tanpa mengetahui identitas sebenarnya yang menawarkan hal tersebut. Kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai tata cara bertransaksi online yang aman juga menjadi celah dimana para pelaku kejahatan online dalam memanfaatkan situasi tersebut semakin banyak terjadi. Masih kurangnya instrumen dalam melacak keberadaan pelaku penipuan online, serta kualitas dan kuantitas penyidik yang masih minim dalam mengetahui Informasi Teknologi, semakin membuka lebar gerbang bagi para pelaku cyber crime merasa aman jika menjalankan aksinya tersebut, serta keterbatasan anggaran yang di alokasikan untuk melacak pelaku cyber crime menjadi penghambat dalam penyelidikan tindak pidana penipuan online tersebut. Untuk meneliti kejahatan ini metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah menggunakan metode penelitian hukum Sosiologis atau empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu suatu proses penelitian yang dilakukan dengan mengamati dan menganalisa data berdasarkan keadaan dan fakta yang tampak sebagimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan dengan preskriftif, yaitu yang berusaha untuk memberikan saran-saran bagi penanggulangan terhadap tindak pidana penipuan online.  Keyword : penipuan online, cyber crime, internet, komputer
Copyrights © 2015