Pria dan wanita diciptakan oleh Tuhan untuk hidup berpasang-pasangan sehingga dapat memperoleh keturunan. Proses tersebut ditempuh melalui suatu lembaga yang dinamakan perkawinan. Perkawinan merupakan salah satu hak yang diberikan Tuhan kepada manusia. Hak yang hakiki dan berasal dari Tuhan ini dinamakan Hak Asasi Manusia.     Perkawinan merupakan naluri manusia sejak adanya manusia itu sendiri untuk memenuhi hajat hidupnya dalam melakukan hubungan biologis dikehidupan berkeluarga. Dalam peristiwa perkawinan diperlukan norma hukum dan tata tertib yang mengaturnya. Penerapan norma hukum dalam peristiwa perkawinan terutama diperlukan dalam rangka mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing anggota keluarga, guna membentuk rumah tangga yang bahagia dan sejahtera berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.     Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis, dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisa fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan.Bentuk PenelitianPenelitian Kepustakaan (Library Research)     Yaitu dengan cara mempelajari literatur, naskah-naskah, undang-undang, dokumen serta tulisan yang berkaitan dengan objek yang diteliti.Penelitian Lapangan (Field Research)     Yaitu dengan cara mengadakan penelitian di lapangan guna untuk mendapatkan data dan informasi yang diperlukan terhadap objek yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini.     Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada bab III tentang Pengolahan Data, maka dapat disimpulkan sebagai berikutBahwa masih ada Pasagan yang Melakukan Perkawinan Beda Agama antara Islam dan Kristen Khatolik sebanyak 24 pasang dalam kurun waktu bulan April 2015 sampai dengan bulan September 2015 di Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau.2.  Faktor yang  menyebabkan terjadinya perkawinan beda agama antara lain pengaruh pergaulan hidup sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat, pendidikan tentang agama yang kurang, kebebasan memilih pasangan Kata Kunci : Perkawinan Beda Agam, Islam, Kristen
Copyrights © 2016