E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

TANGGUNG JAWAB PELANGGAN YANG MENAMBAH DAYA LISTRIK TANPA MELALUI PROSEDUR PADA PT.PLN (PERSERO) RAYON KOTA DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN

- A01108008, DEDE AGUS DWI MAYANTI (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2013

Abstract

Dalam penggunaan tenaga listrik tersebut, jika pelanggan ingin menambah daya listrik hendaknya meminta persetujuan untuk perubahan daya listrik yang sesuai dengn keinginan pelanggan harus mengisi surat perjanjian jual beli perubahan daya, kepada pihak PT.PLN serta melengkapi persyaratannya. Dalam perjanjian penyambungan listrik yang dibuat antara pelanggan dengan PLN dapat menimbulkan hak dan kewajiban antarakedua belah pihak yang harus dipenuhi, salah satu hak pelanggan yakni memanfaatkan tenaga listrik yang dialirkan secara optimal yang dialirkan secara optimal. Sedangkan kewajiban pelanggan harus menggunakan tenaga listrik sesuai dengan kapasitas daya yang telah disediakan. Sedangkan para pihak PLN hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, salah satu haknya yakni memperoleh pembayaran atas penggunaan energy dari pelanggan, dan kewajibannya harus memberikan pelayanan yang terbaik dalam penyediaan tenaga listrik agar dapat dipergunakan secara optimal oleh pelanggan. Namun dalam kenyataannya, masih ada pelanggan yang merubah daya listrik miliknya untuk menambah daya listrik tanpa meminta persetujuan PLN terlebih dahhulu. Untuk pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggan tersebut, maka pihak PLN berhak mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan dengan memberikan sanksi berupa membayar ganti rugi atau dengan kata lain membayar tagihan susulan, dan terhadap listrik pelanggn akan di putuskan untuk sementara waktu sampai pelanggan melunasi tagihan susulan tersebut. Namun apabila usaha yang dilakukan PLN dalam memberikan kemudahan pada pelanggan dalam hal pembayaran tagihan susulan tidak ditanggapi dengan baik oleh pelanggan hingga batas akhir yang telah ditentukan, maka pihak PLN akan memutuskan rampung aliran listrik pada rumah pelanggan yang bersangkutan. Keyword : Tanggung Jawab Pelanggan, Pelanggaran Daya Listrik, Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...