Masalah yang diangkat oleh penulis dalam penulisan skripsi ini adalah“Mengapa Pemerintah Belum Melaksanakan Kewajibannya Dalam Pendaftaran Tanah Sesuai LARASITA di Desa Rasau Jaya Umum? Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan melakukan pendekatan secara Deskriptif Analisis, yang bermaksud memecahkan masalah berdasarkan data dan fakta yang senyata mungkin sebagaimana pada saat penelitian ini dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mencari data dan informasi tentang pelaksanaan proses pendaftaran hak atas tanah untuk kepastian hukum melalui Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (LARASITA) di Kabupaten Kubu Raya, untuk mengungkapkan hambatan-hambatan dalam pelaksanaaan proses pendaftaran hak atas tanah untuk kepastian hukum melalui Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (LARASITA) di Kabupaten Kubu Raya, dan untuk mengungkapkan upaya-upaya dalam mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan proses pendaftraan tanah untuk kepastian hukum melalui Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (LARASITA) di Kabupaten Kubu Raya. Kesimpulan dari penelitian ini ialah bahwa pelaksanaan Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (LARASITA) sebagai salah satu usaha pemerintah berhubungan dengan kegiatan sertifikat massal di Kabupaten Kubu raya telah sesuai dengan ketentuan yang ditentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yaitu PP No.24 tahun 1997 maupun Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No.3 Tahun 1997. Akan tetapi didalam pelaksanaannya masih banyak ditemui permasalahan yaitu (1) masih banyaknya peserta PRONA yang tidak mengetahui prosedur pendaftaran hak atas tanah melalui PRONA (2) besarnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mendaftarkan tanah mereka secara (LARASITA)  menjadi alasan masyarakat merasa keberatan dan enggan mendaftarkan tanahnya (3) jangka waktu yang lama dari saat masyarakat mendaftarkan tanah mereka hingga mendapatkan sertifikat bisa memakan waktu hingga 4 tahun lamanya, juga menjadi permasalahan yang harus segera dicari jalan keluarnya oleh pihak pemerintah terkait khususnya BPN. Hanya dapat berharap apabila masih diadakan LARASITAdi Tahun berikutnya masyarakat dapat benar-benar diringankan khususnya dalam biaya pendaftaran tanah untuk mendapatkan sertifikat sesuai tujuan awal diadakannya LARASITA.  Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, LARASITA.
Copyrights © 2014