Penulis dalam kegiatan penelitian ini nantinya akan memaparkan lebih lanjut dan menuangkannya dalam bentuk skripsi yang berjudul :Faktor Faktor Penghambat Penegakan Hukum Terhadap Produsen Minuman Keras Berdasarkan Pasal 5 Keppres Nomor 3 Tahun 1997 Jo Pasal 25 Perda Kal-Bar Nomor 2 Tahun 2010 Di Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi dengan menggunakan metode penelitian normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan mendasarkan pada data sekunder. Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketentuan pemidanaan atau sanksi untuk tindak pidana pengedaran dan penjualan minuman keras sebagaimana diatur oleh Keppres Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Jo Pasal 25 Perda Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pengendalian Peredaran "Minuman Beralkohol Di Kalimantan Barat, yaitu apabila melanggar ketentuan dalam perda tersebut, mulai dari jenis minuman keras yang dijual sampai kepada peredarannya. Bahwa penegegakan hukum terhadap Ketentuan Pasal 5 Keppres Nomor 3 Tahun 1997 Jo Pasal 25 Perda Kal-Bar Nomor 2 Tahun 2010 belum dilaksanakan secara optimal terhadap produksi minuman keras jenis Arak dan tuak dikarenakan kurang optimalnya upaya aparat Kepolisian dalam mengungkap dan memproses pelaku pembuatan minuman keras selain itu dalam pelaksanaan pengawasannya Instansi terkait kurang terkoordinasi dengan baik dalam memantau/mengawasi Pengendalian Dan Peredarannya di Kecamatan Pinoh Selatan. Dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap kegiatan atau produksi minuman keras juga dihadapkan pada berbagai hambatan terutama luasnya Kecamatan Pinoh Selatan serta kondisi geografi dan sosial kemasyarakatan yang tidak solid dalam mengungkap kegiatan produksi minuman keras di kecamatan Pinoh Selatan; Bahwa upaya yang dilakukan oleh aparat pemerintah kabupaten Melawi kepada para pihak yang memproduksi minuman keras jenis Arak dan tuak yang tidak memiliki surat izin tertulis dari Bupati, juga tidak pernah memberikan solusi dengan menyarankan kepada pembuat minuman beralkohol jenis Arak agar mengurus izin produksinya ke kantor Bupati karena berdasarkan ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2010 masih terdapat izin dalam produksi minuman keras jika tidak maka dapat dianggap sebagai pelanggaran pidana.Keyword : Penegakan hukum, Pelanggaran, Produsen Minuman Keras
Copyrights © 2013