E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

LANGKAH HUKUM BAGI PEMEGANG GADAI TANAH DALAM MENGURUS PROSES HAK ATAS TANAHNYA AKIBAT PIHAK PEMBERI GADAI TANAH WANPERSTASI

- A11110093, NATALRIA TETTY SWAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Apr 2014

Abstract

Persoalan hutang piutang uang melalui gadai adalah hal yang biasa dalam transaksi gadai. Dalam hal kedua belah pihak yakni pemegang gadai dan pemberi gadai tidak ada perbuatan yang menyimpang atau ingkar janji, maka kepentingan masing-masing pihak tidak akan terpenuhi sesuai dengan [perjanjian yang dilakukan. Namun dalam hal salah satu pihak melakukan penyimpangan diluar perjanjian seperti tidak sanggup untuk melunasiuang pinjaman pada pemegang gadai, maka persoalan beralih menjadi perbuatan wanprestasi atau ingkar janji dalam perjanjian, apakah perjanjian tersebut dilakukan secara tertulis maupun secara lisan. Terjadinya hutang piutang melalui gadai dengan jaminantanah disini dilakukan secara lisanatas dasar kepercayaan. Dalam kurun waktu berjalan, maka ternyata hak pemberi gadai atau pihak yang berhutang tidak dapat melunasi hutangnya pada pihak pemegang gadai. Walaupun jaminan sertifikat tanah berada ditangan pemegang gadai, namun tidak dapat secara otomatis digunakan secara otomatis untuk biaya pelunasanpemberi gadai, karena menyangkut nilai jaminan dan besarnya jumlah hutang si pemberi gadai. Oleh karena itu pokok permasalahan yang dihadapi oleh pemegang gadai adalah bagaimana langkah hukum yang semestinya dapat dilakukan dalam rangka mengurus proses hak atas tanahnya sebagai akibat dari wanprestasi yang dilakukan oleh pemberi gadai. Hak atas tanah sebagai barang jaminan tersebut oleh penerima gadai merupakan hak sementara yang harus diuangkan untuk pelunasan hutang pemberi gadai, karena yang utama adalah nilai harga tanah tersebut harus mencukupi pelunasan hutang pemberi gadai. Dalam hal telah terjadi wanprestasi dimana pihak pemberi gadai tanah tidak mampu melaksanakan prestasi sesuai perjanjian sampai batas waktu atau jatuh tempo yang ditentukan, maka ketentuan pasal 1156 KUHPerdata dapat dijadikan sebagai acuan dalam penyelesaian terhadap wanprestasi dari pihak pemberi gadai tanah, yakni: pemegang gadai dapat menempuh cara meminta pada hakim untuk menetapkan cara bagaimana penjualan itu harus dilakukan, supaya barangnya ditetapkan oleh hakim menjadi milik si pemegang gadai selaku pembayaran hutang, seluruh atau sebagian. Keywords : Pertanggungjawaban, wanprestasi, gadai, tanah

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...