Perkawinan merupakan kebutuhan manusia yang disyari’atkan dalam Islam dan bernilai ibadah. Salah satu tujuan perkawinan adalah sebagai penjagaan moral, karena aturan Islam mengharamkan zina dan melestarikan ras manusia baik laki-laki maupun perempuan untuk tunduk kepada sebuah aturan yang menjaga moral. Maraknya pergaulan bebas dikalangan remaja menyebabkan kerusakan yang sangat besar. Akibatnya, wanita hamil tanpa suami pun semakin menjamur. Akhirnya berbagai cara dipakai untuk menutupi kehamilan dengan cara menikahkan wanita hamil dengan laki-laki yang menghamilinya. Namun adakalanya perkawinan wanita hamil dilangsungkan dengan laki-laki yang bukan menghamilinya. Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan meneliti dan mengenal keadaan subjek dan objek penelitian dengan menggambarkan keadaan dan fakta yang didapat secara nyata pada saat peneitian dilakukan. Dalam Kompilasi Hukum Islam maupun Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 perkawinan tersebut memang tidak secara jelas diatur. Adapun dalam Pasal 53 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam hanya mengatur tentang kebolehan perkawinan wanita hamil dengan laki-laki yang menghamilinya. Faktor penyebab perkawinan wanita hamil dengan laki-laki yang bukan penghamilinya adalah Untuk menutupi aib, karena laki-laki yang menghamili wanita tersebut menolak untuk bertanggung jawab dan karena desakan orang tua. Pemuka Agama Islam Kecamatan Sungai Kakap berbeda pendapat. Sebagian besar mengharamkan namun ada juga yang membolehkan.Hendaknya dibuat fatwa ulama mengenai perrkawinan wanita hamil dengan laki-laki yang bukan menghamilinya sehingga fatwa tersebut dapat digunakan sebagai dasar pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu hendaknya para remaja menjaga pergaulannya terutama dengan lawan jenis agar terhindar dari perbuatan yang Allah larang yaitu perzinaan. Keywords: Kawin HamilÂ
Copyrights © 2014