E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PERKAWINAN CALON MEMPELAI PEREMPUAN YANG MENGGUNAKAN WALIHAKIMDIKANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PONTIANAKSELATANKOTA PONTIANAK

- A01110085, DWI WANDI DIASTARA (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Mar 2017

Abstract

Nikah atau perkawinan merupakan suatu hal yang sangat penting dan mulia, demi terwujudnya suat urumah tangga yang teratur, harmonis, dan sejahtera, serta terpeliharanya keturunan.Untuk dapat melaksanakan perkawinan harus dipenuhi syarat-syarat sah nya perkawinan bagi calon mempelai laki-laki maupun perempuan, salah satu syarat perkawinanya itu adanya wali nikah bagi calon mempelai perempuan.Kedudukan wali sangat penting sebagaimana diketahui bahwa yang berhak menjadi wali nikah terhadap seorang wanita adalah wali nasab.Dalam kenyataannya di Indonesia sering kali ijab Kabul dalam suatu perkawinan dilaksanakan oleh pejabat Kantor Urusan Agama (KUA). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis, mengambil lokasi penelitian di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab pelaksanaan perkawinan melalui wali hakim di KUA Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak adalah putus wali, wali mafqud atau wali ghoib, anak luar kawin, dan wali ’adhal atau enggan namun setelah dilakukan penelitian di KUA Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak faktor yang ditemukan adalah faktor putus wali, wali ghoib dan wali adhal. Pelaksanaan perkawinan melalui wali hakim di KUA Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak meliputi pemberitahuan kehendak nikah, pemeriksaan persyaratan nikah, pengumuman kehendak nikah, pelaksanaan akad nikah, pembacaan taklik talak, penyerahan mas kawin dan penyerahan akta nikah. Kendala-kendala yang ada dalam pelaksanaan perkawinan melalui wali hakim yaitu masyarakat menginginkan pelaksanaan perkawinan di rumah masing-masing, kemudian jadwal pelaksanaan nikah tidak dapat ditepati secara disiplin, keterbatasan tenaga dalam melaksanakan pengawasan dan pencatatan nikah, adapun kendala lain yang timbul setelah dilangsungkan perkawinan ternyata wali nasabnya datang dan meminta kembali hak perwaliannya, dan wali yang menolak menikahkan anaknya dalam hal ini diselesaikan di KUA oleh pegawai pencatat nikah.   Kata Kunci :Perkawinan, Wali Hakim

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...